Home / Daerah / Nusantara

Selasa, 9 Januari 2024 - 17:21 WIB

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Terbitkan SE Keterbukaan Informasi Publik

 

Tapteng, Peristiwaindonesia.com –

Dalam menjalankan Tugasnya sebagai Pelayan Masyarakat, Pj. Bupati Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Menerbitkan Surat Edaran tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam paparannya, Pj. Bupati menyampaikan, Mengapa Keterbukaan Informasi Publik sangat penting bagi masyarakat?

Karena, Keterbukaan Informasi Publik memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi.

Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah( Tapteng) Sumut Dr. Sugeng Riyanta SH MH. Keluarkan Surat Edaran (SE) No. 500-12-1/077/2024 dan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat, UPTD Puskesmas, Lurah, Kepala Desa se-Tapteng.

Hal itu berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 14 KIP, merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang progres pembangunan di lakukan Pemerintah Daerah sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Red. Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

H. Kurniawan Chandra, S.Hut.MP Siap Berkontestasi Dari Partai PAN di Pilbup Sintang November Mendatang

Headline

Tolak daerahnya dicap sarang narkoba, warga Bangsal lakukan aksi protes ke Polresta Pematang Siantar.

Daerah

Ngaku Legal Hukum Summarecon, Jawaban Pria ini Tak Konsisten

Daerah

Lagi asyik”, Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Kamar Hotel di Kota Sibolga – Sumut.

Nusantara

Bupati Bengkalis Lantik dan Ambil Sumpah 92 Penjabat Kepala Desa

Nusantara

Peringati Hari Raya Idul Adha 1443 H, Pemkab Lamsel Salurkan 53 Ekor Sapi

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., Atensi Kasus Pasien di Tapteng

Nusantara

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.