• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Tidak 100 Persen Masyarakat Kampar Sebomban Setuju. Diduga PT MKS Merampas HAK Yuridis Masyarakat,Ada Keterlibatan Oleh Asisten PT MKS

MTPM 01 by MTPM 01
8 Juni 2024
in Nusantara
0
Tidak 100 Persen Masyarakat Kampar Sebomban Setuju. Diduga PT MKS Merampas HAK Yuridis Masyarakat,Ada Keterlibatan Oleh Asisten PT MKS
0
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KETAPANG, -PERISTIWAINDONESIA.COM

Kecamatan Simpang Dua, Melansir dari pemberitaan yang ada di RuaiTV, Pada tanggal 8 Juni 2024, dengan Judul ”Masyarakat Kampar Sebomban Pertanyakan Proses Laporan di Polda Kalbar terhadap PT.CUS” Pasalnya tidak bisa mewakili seluruh Masyarakat Desa Kampar Sebomban. Sabtu, (8/06/2024).

Menurut keterangan yang dihimpun. Informasi tersebut berdasarkan adanya surat yang ditujukan Kepada Kapolres Ketapang tertanggal 29 Mei 2024. Yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kampar Sebomban (Kristianus Iskimo), Kepala Desa Mekar Raya (Toni), Kepala Desa Semandang Kanan (Andreas Loking) serta Kepala Adat Kampar Sebomban (Emilius Bahono), Kepala Adat Mekar Raya (Singer) dan Petinggi Adat Kecamatan Simpang Dua (Matius Amat) yang team kami ketahui jika petinggi adat ini mengalami sakit stroke selama sudah hampir dua tahun.

Berdasarkan penelusuran team di lapangan banyak warga yang berada di Dua Desa yaitu Mekar Raya dan Semandang Kanan menyayangkan dan mempertanyakan kenapa para pemimpin mereka yaitu Kepala Desa ikut bertanda tangan di surat tersebut, mengingat Konflik bukan terjadi di wilayah administrasi Desa yang mereka pimpin dan sempat menjadi diskusi hangat di Grup WhatsApp (GWA) “Kabar Simpang Dua” tadi malam”,Ujar Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Kampar Sebomban adalah, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Simpang Dua, di Desa tersebut banyak perusahaan- perusahaan yang beroperasi dan bekerja disana antara lain ada PT. Brata Guna Perkasa,yang bergerak di Pertambangan Baoksit, PT.Mayawana Persada,yang bergerak Perkebunan Akasia (HTI), PT. Cipta Usaha Sejati,(PT.CUS) PT. Karya Makmur Langeng (PT.KML) Serta PT.Mitra Karya Sentosa (PT.MKS) yang bergerak di perkebunan sawit. Dan tentunya banyak berbenturan dan konflik-konflik juga dengan masyarakat di Kampar Sebomban.

Dalam penelusuran team yang berhasil dihimpun dari salah satu sumber. Sebut saja Lazarus Lintas yang akrab dipanggil sehari-hari Kek Keni. Pasalnya salah satu warga Kampar Sebomban mengalami permasalahan dengan pihak Perusahaan PT MKS dimana salah satu asisten adalah IGNASIUS MURTIKA.

“kasus yang sedang dialami Ignasius Murtika sebagai pihak yang dilaporkan oleh PT.CUS sudah juga kami alami semua”,Katanya Sambil menikmati sajian kopi panas yang tersaji

Lanjut Kek Keni, kami sudah berusaha bertemu dengan perusahaan, termasuk yang terhormat Bapak Ignasius Murtika selaku Asisten GA (General Afair) di PT.MKS. Pertemuan di Tingkat SATGAS Kecamatan,juga sudah dilakukan, Pergi Kedinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ketapang, dan sampai ke Ombudsman Kalimantan Barat, dan Ombudsman menyatakan DISBUNAK Kabupaten Ketapang telah melakukan MALADMINISTRASI,”Ujar Lazarus Lintas.

Bahkan menurut Lazarus Lintas, “saat ini sedang ada perkara di Pengadilan Negeri Ketapang terkait masalah tanah kami ini sekarang, dimana tergugat adalah PT. Mitra Karya Sentosa, dan asisten GA PT. Mitra Karya Sentosa (Ignasius Murtika). Persoalan tanah kami ini juga sangat lucu,”ujar Lazarus Lintas dengan raut wajah sedih dan kecewa yang tersirat jelas di wajahnya.

Rentetan masalah ini sudah bertahun-tahun lamanya dan untuk menyelesaikan persoalan ini, sangat sulit, bahkan PT. MKS waktu di undang Camat selaku Ketua SATGAS Perkebunan tidak datang, diundang lagi oleh DISBUNAK Kabupaten Ketapang tidak datang Juga, makanya kami sudah letih berurusan dengan Kebun ini,”ujar Lazarus Lintas,

Pihaknya juga pernah membawa permasalahan tersebut ke pengadilan Negeri Ketapang untuk mengupas tuntas pada bulan lalu pertanggal 4 Mei 2024 dan tanggal 28 Mei 2024

“Makanya kami membawa permasalahan ini ke Pengadilan Negeri Ketapang. bahkan sidang tanggal 04 Juni 2024 pihak PT. MKS sebagai tergugat tidak datang, termasuk Kepala Desa Kampar Sebomban, selaku turut tergugat sudah 2 kali tidak datang, yaitu tanggal 28 Mei 2024 dan tanggal 4 Mei 2024. Sidang tanggal 16 Mei 2024 yang mewakili PT.MKS sebagai tergugat adalah ROBIN SIANTURI yang saat ini menjabat sebagai Senior Manager General Affair padahal seharusnya yang hadir adalah direktur sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan”,Jelasnya.

Lebih lanjut Lazarus Lintas Menjelaskan bahwa tanah yang tidak diserahkan kepada PT.MKS di letakan di alas hak PT.MKS, setelah HGU terbit tahun 2013, bahkan saat ini PT.MKS masih sibuk membebaskan lahan-lahan milik masyarakat di Desa Kampar Sebomban sehingga muncul pertanyaan kami bagaimana nasib tanah-tanah kami yang tidak mau kami serahkan kepada Pihak PT.MKS dan bagaimana juga nasib tanah kami yang sudah di garap dan ditanami padahal kami tidak pernah merasa menyerahkannya kepada pihak perusahaan. Mohon Juga untuk di jawab oleh Bapak Ignasius Murtika yang terhormat”,ujar Lazarus Lintas dengan nafas yang tersengal-sengal karena sedikit berapi-api dan tinggi nadanya.

Selama ini kami, saya pribadi khususnya sangat menjunjung tinggi adat istiadat yang dipakai dan berlaku di Banua Simpang ini dan jika mau diselesaikan menggunakan jalur adat dan kekeluargaan menggunakan musyawarah, dengan mengutamakan adat dan kearifan lokal tentu harus melalui jalur-jalur adat dan berkomitmen serta taat terhadap hukumnya.

Khusus untuk PT.MKS yang Asisten GA nya Bapak Ignasius Murtikan, yang sehari-harinya banyak berhadapan dengan masyarakat. Seharusnya sangat mengutamakan dan mengedepankan kearifan lokal ini, Bukannya banyak menggunakan Jasa Polisi, main lapor-main lapor saja tetapi tetap menggunakan kearifan-kearifan lokal yang ada karena sesuai dengan pepatah adat dimana Bumi Dipijak Di Situ Langit dijunjung, niscaya jika ini dilakukan akan tercipta suasana yang damai, aman dan tentram dan tentunya akan membuat investor-investor mau berinvestasi di Simpang Dua,”Harap Lazarus Lintas.

Ia pun berharap, Oleh karena itu mohon bijak dan intropeksi lah, apa yang Ignasius murtika rasakan, itulah yang kami rasakan, juga betapa sulitnya memperjuangkan hak atas tanah kami di PT.MKS. dan Kepada Yang Mulia Kepala Desa Kampar Sebomban Kristianus Iskimo A.Md, jangan pilih kasih, tolong hak –hak kami juga diperjuangkan Pak Kades jangan hanya mau ngurus dan memperjuangkan tanah Ignasius Murtika dan kawan-kawannya saja. Tetapi perhatikan juga hak-hak kami masyarakat Kampar Sembon yang yang lain, yang juga ditindas dan di rampas haknya oleh PT.MKS”,tutupnya.

_(Red)_

Previous Post

FUN BIKE KELUARGA BESAR PUSPOMAL DI BANTEN PENUH KESERUAN DENGAN ROUTE MENANTANG

Next Post

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In