Home / Nusantara

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:54 WIB

TANGGAPAN KLARIFIKASI IGNASIUS MURTIKA.

Ketapang, Kalbar -PERISTIWAINDONESIA.COM

Tanggapan atas ” Ignasius murtika klarifikasi terkait tuduhan keterlibatan Dalam sengketa tanah, melalalui ruai tv, tanggal 10 juni 2024.

Dalam pemberitaan saya, saya menjelaskan bahwa tidak 100% masyarakat setuju aksi demo di polsek, sebab pt. Mks juga telah merampas hak yuridis kami, dimana murtika bekerja sebagai asisten.

Persoalan, ignasius murtika, sama persis dengan peristiwa tanah kami, dimana tanah ignasius murtika tidak di serahkan/dijual kepada PT. Cus nama dinyatakan dalam HGU PT. Cus.

Dalam berita tersebut ada beberapa pion permasalahan:
Pertama; tanah kami yang tidak diserahkan kepada PT mks namun saat ini berada di dalam HGU PT. Mks.

Kedua, bahwa ada tanah kami di dalam HGU PT. Mks di blok J dan blok K, namun juga di duga di garap oleh PT. Mks.

Proses penyelesaian sudah dilakukan baik secara pribadi langsung kepada perusahaan PT. Mks, tidak ada penyelesaian, bahkan sekedar pertemuan saja sangat sulit, bahkan undangan SATGAS kecamatan Simpang dua, pihak PT. Mks tidak datang menghadirkan .

Kami menyebutkan posisi ignasius murtika adalah asisten ga di PT. Mks, dan kami juga menyempaikan bahwa sangat sulit, berurusan dengan perusahaan dan apa yang ignasius murtika alami sudah kami alami.

Persoalan dengan tanah kami yang sedang berpekara di pengadilan negeri ketapang, tidak ada kaitan dengan ignasius murtika atau edy yanto, sebab dalam gugatan kami, kami tidak menyebutkan nama, baik Edy yanto maupun ignasius murtika, yang tergugat adalah PT. Mks.

Jika ignasius murtika merasa ada melibatkan nama ignasius murtika, jelas dalam gugatan perdata kami, bukan ignasius murtika yang kami gugat, melainkan PT. Mks. Oleh kareta itu ignasius bukan bagian dari perkara Perdata pengadilan negeri ketapang.

Terkait nama murtikan, dalam pemberitaan online adalah PT. Mks telah merampas hak yuridis, dimana ignasius murtika adalah karyawan PT. Mks, bukan bagian yang berpekara di pengadilan negeri ketapang.

Sebab, perampasan hak yuridis adalah perampasan tanah dari segi hukum, karena tanah kami sdh di lekat kan HGU, maka tanah kami tidak bisa dibuat alas hak berupa sertifikat hak milik. (RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Soal Hukum Perdata, Pemkab Yalimo Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Wamena

Nusantara

Syah Afandin Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas ORSOS Dinsos Langkat

Nusantara

Proyek Saluran Dranase PUPR Bukittinggi, Monopoli Mata Anggara Rp.1.364.005.810

Nusantara

P3N, Suport Kejari Khususnya Kasi Intel Untuk Mengaudit Uang Komite SMA 1 Sungai Geringging

Nusantara

Isra Mi’raj di Masjid Raya Al Osmani, Bobby Nasution: Pemko Medan Fokus  Pembangunan Medan  Utara & Ingatkan Layani Masyarakat Dengan Hati

Nusantara

Tingkatkan Pengetahuan dan Keahlian, Aparatur Di Pemko Medan Ikuti Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Dasar

Nusantara

Kadinsos Baru Subulussalam Akui Perihal Kesalahan Penerima Bansos Dan akan Selesaikan Seluruh Masalah Tersebut Awal April 2022

Nusantara

LMA Papua Ucapkan Selamat Atas Pelantikan 3 Orang Pj Gubernur DOB Papua dan Meminta Segera Proses Pemekaran DOB Kabupaten/Kota