Home / Nusantara

Jumat, 28 Juni 2024 - 01:48 WIB

Terkait Temuan Rumah Produksi GAS Oplosan, LSM BERKORDINASI Akan Lapor Ke Propam Mabes Polri

“Tangkap dan Penjarakan Mafia Gas Oplosan DiDaerah Setu Cipayung Jakarta Timur”

CIPAYUNG – PERISTIWAINDONESIA.COM

Oplosan Gas Di Setu Cipayung merajarela aparat lingkungan dan Desa terkesan tutup mata dengan kegiatan para mafia Gas subsidi ini yang beraksi disalah satu tempat berada di lahan kosong Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur Secara terang-terangan dijadikan tempat penyuntikan Gas Bersubsidi ukuran 3 kg dan 12 kg pengoplosan kedalam tabung gas berukuran 50 kg non subsidi pasalnya dijadikan bisnis komersil dan dibiarkan begitu saja.

Hal itu bermula diketahui saat Awak Media bersama para Aktifis LSM yang melakukan penelusuran terkait berita-berita yang beredar adanya penyelewengan bahan bakar subsidi jenis Gas oleh para mafia Gas Oplosan dilahan kosong wilayah Cipayung dan menemukan saat itu kehadiran Mobil Pick Up membawa tabung Gas 3kg bersubsidi berisi full masih bersegel PT.Cahaya Makmur Utama beralamat di Jalan Mesjid No.58 Rt.04. Rw.01 Jakarta Timur yang diduga akan di Oplos dan disuntikkan kedalam tabung Gas Ukuran 50 Kg lalu dijual ke perusahaan industri.

Pengoplosan Gas bersubsidi seperti itu, jelas merugikan Negara. Pasalnya hasil pengoplosan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri. “Bayangkan, jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka keruk.

Hal itu pun akhirnya menuai tanggapan salah seorang aktifis Pemberantasan Judi Korupsi, Narkoba dan Sindikat Mafia akan berkunjung Kesubdit sundaling di Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya dan Bid.Propam terkait telah adanya pelaporan di Mapolsek Cipayung lalu berlanjut Ke Div.Propam Mabes Polri untuk melaporkan hasil temuan ini jelas jelas adalah tindakan pidana yang dengan sengaja secara bersama sama melakukan perbuatan melawan hokum maka harus ada efekjeranya dan konsuwekuwensi hukum lainnya dimana dalam proses penanganan pelaporan pengaduannya terkesan ada diskriminasi dimapolsek cipayung.
Ketua DPP LSM BERKOORDINASI itu pun menegaskan, pihaknya juga akan menyurati Kementrian ESDM terkait temuannya tersebut dan akan memintakan Para pihak selaku penyelenggara di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Agar tidak bermain main dalam mensikapi adanya tindakan perbuatan melawan hukum ini. Ujarnya

“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

Termohon Dinas Sosial DKI Jakarta Mangkir di Sidang Eksekusi PTUN Jakarta

Nusantara

Dishub Kota Bekasi Luncurkan Aplikasi E-KIR Permudah Lakukan Pendaftaran Uji Kendaraan Berkala

Bisnis

Proposal Kata Yang Tidak Asing, Kali Ini Berbeda Buat Warga Kota Medan

Nusantara

Kodim 1418/Mamuju Gelar Acara Syukuran Kenaikan Pangkat Dandim dan Anggota Periode 1 Oktober 2022

Nusantara

Baixe o aplicativo Pin Up para jogar com dinheiro rea

Nusantara

Danlantamal I Belawan Siap Kolaborasi Dengan Pemko Medan Dukung Penanganan Banjir Rob

Nusantara

Permentan Nomor 30 Tahun 2018 Membuat Usaha Ternak Sapi Perah Rakyat Sulit Berkembang

Nusantara

1Win Apostas Desportivas no Brasil Bônus 5000 BRL no depósito Entra