Sanggau, Kalbar-PeristiwaIndonesia.Com
Stasium pengisian Bahan bakar umum 64.785.05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah , Lape , kecamatan Kapuas , kabupaten Sanggau di duga kuat layani antrian BBM bersubsidi.
Berawal informasi masyarakat tgl 16/07/2024 bahwa antrian di SPBU Di Lape kecamatan Kapuas hampir setiap hari pemandangan yang seperti itu sudah biasa di SPBU itu ujarnya.
Penelusuran awak media 16/07/2024,terpantau pengelolah SPBU tersebut sedang melayani antrian Drum dengan jumlah besar menggunakan mobil pickup grenmex.
Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Migas, yang secara tegas melarang pengantrian BBM menggunakan Drum resmi yang telah ditentukan.
Pengantrian minyak menggunakan jerigen dapat menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:
Pelanggaran terhadap aturan: Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan dan distribusi BBM.
Ketidakadilan bagi konsumen: Pengantrian minyak menggunakan drum dapat mengakibatkan keterbatasan pasokan BBM bagi konsumen yang bertransaksi secara normal.
Kerugian bagi negara:
Praktik pengantrian ilegal dapat merugikan negara karena menyebabkan hilangnya pendapatan cukai dan pajak.
Kasus dugaan pengantrian ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, seperti Badan Pengatur Migas (BPH Migas) dan Kepolisian, untuk memastikan terlaksananya hukum yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sampai berita ini naik ke
Meja redaksi awak media Masi berupaya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen SPBU dan aparat penegak hukum wilayah hukum Sanggau serta BPH migas untuk ditindak lanjuti terkait temuan tersebut. (RED)