Home / Daerah / Hukum

Rabu, 31 Juli 2024 - 01:16 WIB

Penangkapan Alat Berat Di Kapuas Hulu: Mengapa Ketetapan Tersangka Belum Ditetapkan?

Kapuas hulu, PERISTIWAINDONESIA.COM

 

Terkait penangkapan alat berat diduga milik SN yang diduga digunakan untuk tambang mas ilegal di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu di wilayah Kapuas Hulu, hingga saat ini belum ada ketetapan tersangka dan alat pasti ada pemilik nya. Hukum jangan tebang pilih pastian hukum pada pemilik alat berat tambang mas ilegal

Kapuas Hulu, sebuah daerah yang kaya akan sumber daya alam, kembali menarik perhatian publik setelah penangkapan alat berat milik SN yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal di Bukit Itam.

Penangkapan ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait penegakan hukum dan keadilan, terutama mengenai ketetapan tersangka dan kepemilikan alat berat tersebut.

Meski alat berat sudah diamankan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan dikenakan sanksi hukum.

Kegiatan penambangan emas ilegal di Bukit Itam bukanlah hal baru.

Selama bertahun-tahun, aktivitas ini telah merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan masalah sosial dan ekonomi di sekitar daerah tersebut.

Penambangan ilegal sering kali dilakukan tanpa izin resmi dan prosedur yang benar, sehingga mengakibatkan dampak negatif bagi ekosistem dan masyarakat lokal.

Dalam konteks ini, penangkapan alat berat milik SN menjadi titik fokus yang sangat penting untuk menilai sejauh mana komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Pihak berwenang mengklaim bahwa penangkapan alat berat tersebut merupakan langkah awal dalam upaya menindak tegas para pelaku penambangan ilegal.

Namun, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa penegakan hukum ini bersifat tebang pilih.

Hingga saat ini, belum ada ketetapan resmi mengenai siapa yang akan dijadikan tersangka, dan apakah pemilik alat berat tersebut akan dikenakan sanksi hukum atau tidak.

Situasi ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Penting untuk diingat bahwa setiap alat berat yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal pasti memiliki pemilik.

Oleh karena itu, ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan alat berat tersebut menjadi isu krusial.

Jika aparat penegak hukum tidak segera menetapkan tersangka dan mengambil tindakan tegas terhadap pemilik alat, maka hal ini dapat mengindikasikan adanya ketidakberdayaan atau bahkan kolusi antara aparat dan pelaku penambangan ilegal.

Baca Juga Berita lain nya.. 

 

Forum Generasi Anak Indonesia; Mengecam Dalam Aksinya “Kembalikan Citra Dunia Pendidikan Kota Bekasi, Sebagai Pencetak Generasi Penerus Anak Bangsa, PJ Walikota Harus Berkomitmen Atau Mundur Dari Jabatannya”

 

Dalam konteks hukum, seharusnya tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten tanpa memandang bulu.

Setiap individu atau entitas yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk pemilik alat berat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika tidak, maka kita semua akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan institusi yang ada.

Keputusan penting yang diambil oleh pihak berwenang dalam kasus ini akan menjadi cermin bagi upaya mereka dalam memberantas praktik ilegal di sektor sumber daya alam.

Masyarakat Kapuas Hulu, dan terutama mereka yang tinggal di sekitar Bukit Itam, berharap agar penegakan hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Mereka menuntut agar pihak berwenang melakukan investigasi yang menyeluruh dan menetapkan tersangka yang jelas, serta memberikan sanksi yang setimpal bagi pelanggar hukum.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebuah upaya serius untuk menyelamatkan lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat.

Pada akhirnya, kasus penangkapan alat berat milik SN di Bukit Itam ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk mendorong penguatan sistem hukum dan penegakan yang lebih adil di Indonesia.

Setiap langkah yang diambil ke depan harus senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Hukum jangan tebang pilih, dan kepastian hukum harus ditegakkan bagi semua pihak, terutama mereka yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat.

Saat awak media konfirmasi ke Kapolres Kapuas hulu via WhatsApp mengatakan langsung ke kasat Reskrim aja pak , dan sampai berita ini sampai kemeja redaksi belum ada jawaban dari kasat Reskrim.

Red

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Sumut Melalui Kapolres Tapanuli Tengah Ajak Para Tokoh dan Elemen Masyarakat Jagakarsa Kekondusifan Jelang Pemilu.

Daerah

Ado Mas’ud Hadiri Pelepasan Jenasah Almarhum Pendeta Sakalda Rusung

Daerah

Pelantikan DPC HBB Binjai Meriah, Mak Badai : Bendera HBB Akan Terus Berkibar di Semua Penjuru

Daerah

Diguyur Hujan Lebat, Jalan Putus, Kades Muandau Duri Ajak Warga Gotong Royong

Daerah

Basarnas Mamuju Siaga Menerima Laporan 1 x 24 Jam

Daerah

Wujudkan WBK, Pemkab Lamsel Beserta Forkopimda Deklarasikan Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas

Daerah

Aktif Program Posyandu, Desa Madani Sorkam Barat Tapanuli Tengah Giat Turunkan Angka Stunting

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)