Home / Hukum / Pariwisata

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:33 WIB

Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap, Diduga PT AMB Belum Memiliki Izin Lingkungan

Oknum Mengaku Dari Satuan Garnisun Jadi Palang Pintu PT.AMB Yg Bergerak Di Bidang Parfum Di Duga Ilegal

BEKASI,-PERISTIWAINDONESIA.COM

Diduga PT AMB belum mengantongi izin lingkungan, Menurut informasi yang diperoleh dari warga sekitar perusahaan Ansel Muda Berkarya pabrik berproduksi Parfum sehingga aroma wanginya sangat terasa, PT AMB beralamat di Jl. Wibawa Mukti II No.KM.5 No.57, RT.002/RW.004, Jatisari, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat ini di keluhkan oleh warga wibawa Mukti. Senin, (29/07/2024).

Dalam penelusuran Tim media warga Kp. Wibawa Mukti menduga PT AMB ini belum memiliki izin lingkungan bahkan menurut warga ketua RT setempat pun pasalnya tidak menerima laporan mengenai pabrik parfum tersebut,

“Baru-baru ini sering mencium aroma tak sedap, kami sebagai warga lingkungan merasa gak nyaman aja”kata warga yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Bahkan menurut warga, “Pak RT saja tidak mengetahui adanya pabrik parfum ini, saya pun taunya pas laporan ke pak RT bahwa warga yang rumahnya disekitaran PT AMB itu sering kali mencium aroma bau yang tidak biasanya”, ujarnya.

Menindaklanjuti aduan masyarakat tim media langsung mendatangi PT AMB tersebut pada hari Sabtu (27/07), namun dilokasi perusahaan AMB tidak beroperasi (libur), hanya saja ada petugas keamanan jaga pabrik (Security),

“Pabrik hari Sabtu libur pak”,kata penjaga pabrik kepada tim awak media

Lanjut security, ada keperluan apa kalau bisa nanti hari Senin kembali lagi kalau ingin menemui atasan atau manager pabrik”sambungnya.

Selanjutnya, pada Senin pagi sekira pukul 11.00 wib tim langsung mendatangi perusahaan tersebut, alhasil tidak diperbolehkan menemui pihak perusahaan padahal tim akan melakukan konfirmasi terkait adanya keluhan masyarakat selama ini,

BACA JUGA DIBAWAH INI

Diduga Lakukan Monopoli Perdaganggan, APH diminta Introgasi dan Tegakkan Hukum Positif Kepada Pelaku Notabene Penyalur/SubPenyalur LPG 3 Kg

Tak hanya itu, sebelumnya pihak penjaga keamanan telah menjanjikan untuk menyampaikan pihak management akan tetapi pihaknya malah menugaskan salah satu dari kesatuan Garnisun untuk di Konfirmasi,sebut saja AP (Alias E) yang mana E ini mengaku dari Garnisun Depok,

“Saya bisa mewakili untuk pertemuan ini”,ujar AP (E)

Alhasil pertemuan pada Senin tadi terkesan sia-sia, karena menurut pengakuan dari AP mewakili perusahaan yang mana mengaku dari kesatuan Garnisun itu tidak menjawab tentang keluhan masyarakat sekitar yang mana masyarakat Jatisari Jatiasih ini mengingatkan pertanggungjawaban. Selain itu warga menilai pihaknya tidak bisa ditemui, padahal Konfirmasi awak media jelas untuk menayangkan suatu informasi yang notabenenya

Tentang salah satu perizinan terutama dampak amdal dan dampak dari aroma bau limbah perusahaan Parfum tersebut. Dikarenakan Ap tidak memiliki wewenang untuk menjawab tentang konfirmasi tim awak media.

Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar berkaitan dengan aktivitas di PT AMB tersebut, Diduga kuat Perusahaan Ansel Muda Berkarya ini belum memiliki standar atau perizinan lengkap.

Dalam hal tersebut tim awak media akan menindaklanjuti terkait keluhan warga sekitar, dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi kepihak kelurahan Jatisari Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Hukum

Empat Personel Polisi Purwakarta Berprestasi Terima Penghargaan

Daerah

Miliki Sabu, Warga Sorkam Barat Ditangkap Satresnarkoba Polres Tapteng.

Hukum

Maraknya Mafia Tanah di Kelurahan Bedahan, Penasehat Hukum FPII Dipanggil Bidpropam Korbrimob Polri

Headline

Meminta APH Tertibkan Dugaan Pengusaha Gas Ilegal di Ciangsana

Hukum

Satlantas Polres Pelalawan Gencar Sosialisasikan Program Riau Tertib Berkeselamatan

Daerah

Proyek Senilai 24 Meliyar,Terbengkalai Diduga Kontraktor Sudah Tidak Mampu Menyelesaikan Nya

Hukum

Alokasi Anggaran Dana Bos SDN Tapos Diduga Berpotensi Korupsi, DPP LSM BERKORDINASI : Akan Lapor Ke Disdik Dan APH

Headline

Luhut Panjaitan: “Berkat” Satu Kata Untuk Tanah Toba