• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Organ DPP IBU PRABU 08, Minta APH Tangkap Dan Penjarakan Pelaku Pidana Pengangkutan Dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalit Di SPBU 34-166-11

MTPM 01 by MTPM 01
16 Agustus 2024
in Nusantara
0
Organ DPP IBU PRABU 08, Minta APH Tangkap Dan Penjarakan Pelaku Pidana Pengangkutan Dan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalit Di SPBU 34-166-11
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,PERISTIWAINDONESIA.COM

Penyalahgunaan, Pengangkutan, Penyimpanan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite kembali menjadi persoalan, kali ini Team Jurnalis dan Aktifis yang diinisiasi oleh Seorang Sekjend DPP Organ Pemenangan Presiden RI (DPP IBU PRSBU 08) Indonesia Bersatu Usung Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka dimana atas sebuah Ide dan Gagasan Guna Penguatan Plening Jangka Menenggah dan Panjang, Disepakati Nama Gerakan berdasarkan Maraknya Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi ini dengan Nama (Team_12 Data Hukum dan Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Marjuddin Nazwar Sebagai SEKJEND DPP IBU PRABU 08 mengatakan Bahwa, (Team-12) bergerak atas adanya reaksi masyarakat yang takut akan BBM-BENSIN/PERTALIT itu mengundang kebakaran di sekitaran pemukiman warga dan sesuai informasi yang didapat dari masyarakat setempat, akhirnya para akifis juga jurnalis media caiber online itu pun berada untuk beberapa waktu diwilayah tugas Polres Bogor guna mendapati petunujuk dan bukti-bukti awal tentang penyalah gunaan BBM.

Nah terkait Aktifnya Team-12 ini dikatakan Marjuddin Nazwar “peruntukan kinerja dari Team-12 ini adalah Mencari Data, Informasi dan Petunjuk Awal dikarnakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum para pelaku pidana yang sanggat-sangat merugikan keuangan Negara dan Masyarakat pada Umumnya.Ucap Marjuddin

Masih bersama Sekjen Pemenangan Presiden 08 Marjuddin Nazwar pun menjelaskan, pihaknya mendapati adanya permainan atara Petugas SPBU yang sudah barang tentu mendapat restu dari pimpinan diatasnya dimana sesaat terlihat sipetugas penggisi BBM jenis pertalit bersubsidi dengan tenang dan santainya memasukkan BBM kedalam derigen dan tanki kendaraan jenis Suzuki Thunder juga jenis Motor bertangki berkapasitas besar yang sudah bolak balik selama kami berada disitu kurang lebih tiga jam, duduk dan memperhatikan kegiatan mereka sambil merekam video dan memfotonya.

Hal tersebut yang terpantau kamera awak media sekitar pukul 06.15 wib di SPBU 34.166.11, dalam penelusurannya beberapa kendaraan tanki siluman up itu tengah over tap di salah satu tempat dan diduga hasil dari modus operandinya tersebut di tampung disalah satu tempat kontrakan yang tak jauh dari lokasi SPBU 34.166.11.

Sesaat awak media menyembanggi lokasi awal gudang penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Pertalit yang tidak beberapa jauh dari SPBU 34.166.11 itu, didapati keteranggan dari joki motor Suzuki Thunder dan diketahuilah bahwa mereka yang ternyata sangat merasa perbuatannya adalah benar atau tidak merasa bersalah/bertentangan dengan Hukum Pidana, ternyata justru malahan dengan bangganya membuat dan memperkuat grup perkumpulannya mengunakan Legalisasi Organisasi/Paguyuban, Dugaan sementara kami hal itu semata-mata agar dapat menjadi dasar hukum untuk mengkoordinir pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU 34.166.11 dan zoki itu pun menyebutkan kalo ada lima Kendaraan yang menjadi alat aktivitasnya yang dalam waku dekat akan bertambah. Ujarnya

“Ada 5 motor, pengambilan pertalite tergantung pesanan. Dalam sehari langsung dikirim”,kata para Joki

Salah Satu joki yang tidak inggin namanya di publikasikan dengan tegas dan moacam yang dah benar kali gayanya mengatakan “Untuk usaha kita doang, ya komunitas di sini doang kita hanya membantu. Karena cari kerjaan rada susah, ada kerjaan yak berarti kita dibayar”,ujarnya.

Selanjutnya pengepul yang akrab dipanggil kesehariannya berinisial (A) sering kali terlihat mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut keluar wilayah dengan menggunakan armada mobil untuk mengirim BBM bersubsidi tersebut yang sudah disesuaikan dengan pesanan para pengecer dan ini sungguh sangat merugikan negara dan juga konsumen pengguna BBM lainnya. Lebih fatal lagi telah sengaja melanggar Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Setiap orang yang melakukan penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bisa dipidanakan penjara paling lama tiga tahun penjara, atau denda paling tinggi Rp.30.000.000.000-, (tiga puluh miliar rupiah) disesuaikan dengan UUD.
(RED/Tim)

Previous Post

Rapat Pleno Diperluas Depinas SOKSI Bersama Depidar SOKSI Seluruh Indonesia dan Organisasi Sayap Konsentrasi Lembaga Tingkat Pusat

Next Post

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram

Kami Meminta APH Tertibkan dan Penjarakan Sebagai Efek Jera Kepada Pelaku Penimbun Tabung Gas LPG 50 Kilo dan 12 Kilo Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In