Home / Headline / Hukum

Selasa, 17 September 2024 - 19:10 WIB

Tidak Benar Ada Aktivitas PETI di Desa Entabuk, Belitang Hilir, Sungai Kubu

Sekadau, Kalimantan Barat,PERISTOWAINDONESIA.COM

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Pelanjau, Desa Entabuk (Sungai Kubu), Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, dinyatakan tidak benar oleh warga setempat.

Kabar yang beredar melalui surat anonim yang dikirimkan ke Polda Kalbar beberapa waktu lalu oleh pihak tertentu dinyatakan sebagai hoaks.

Saat dilakukan penelusuran langsung oleh awak media di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, terbukti bahwa tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi tersebut.

“Memang beberapa hari yang lalu, ada informasi tentang surat kaleng yang dikirim ke Polda Kalbar oleh seseorang, menyebutkan adanya aktivitas PETI di sini. Tapi itu tidak benar,” ujar seorang warga pada Selasa (17/9/2024).

Warga juga menegaskan bahwa sejak imbauan dari Polres Sekadau, tidak ada lagi kegiatan PETI di wilayah tersebut.

Mereka pun mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh kepolisian.

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah ini bisa memberikan bimbingan dan arahan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang terdampak oleh penutupan aktivitas PETI.

Dengan demikian, masyarakat dapat beralih ke mata pencaharian yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan.

Dukungan dan bimbingan dari pemerintah diharapkan dapat membantu para penambang emas ilegal menemukan peluang baru yang membawa kesejahteraan bagi diri mereka dan keluarga mereka.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Headline

KMAK Gelar Aksi, Desak Kejari Nisel Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana BOS

Headline

Keturunan Raja Pandelajang Panjaitan Pagaran Bustak Minta Menteri Siti Nurbaya Kembalikan Tanah Ulayat Milik Leluhur Mereka

Hukum

Dinilai Menebar Fitnah, PT MER Laporkan Sejumlah Media Onlie ke Dewan Pers

Headline

SBSI 1992 Bantah Perusahaan Tutup di Karawang Karena Upah Tinggi

Headline

SBSI 1992 Minta Pemerintahan Jokowi Makamkan Muchtar Pakpahan di Taman Makam Pahlawan

Headline

SBSI 1992 Gugat PT SCS Bayar Rp 61 Milyar Hak Pesangon Karyawan

Hukum

Fokus Harkamtibmas, 10 Polsek Jajaran Polda Maluku Utara Tidak Lagi Lakukan Penyidikan Kasus

Hukum

PKN Melawan BPK RI Sidang Mediasi di Komisi Informasi Pusat