Home / Daerah / Headline / Hukum

Rabu, 18 September 2024 - 21:37 WIB

Terkait Pungutan di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, LSM Berkoordinasi Surati Ombudsman.

Padang Sidempuan,PERISTIWAINDONESIA.COM

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Kardan Nasution telah menyalah gunakan wewenangnya dengan memberikan perintah kepada security untuk mengutip uang parkir dari setiap siswa yang menggunakan sepada motor ke sekolah.

Tindakan yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut mendapat tanggapan keras dari LSM Berkoordinasi.

Koordinator wilayah Sumatera Utara Samsir Pasaribu yang dimintai tanggapannya mengaku jika tindakan yang dilakukan oknum kepala SMA 3 Padang Sidempuan sudah tidak dapat ditolerir. ” Ini sudah sangat keterlaluan, dan harus diberi tindakan tegas” Ujar Samsir, saat ditemui awak media di ruang kantor DPRD kota Padang Sidempuan, Rabu (18/9).

Untuk menindak lanjuti persoalan tersebut pihaknya akan menyurati Ombudsman provinsi Sumatera Utara agar dapat memberikan rekomendasi pada Gebernur Sumut guna mencopot Kardan Nasution selalu kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan.

Lebih lanjut dikatakannya, jika saat ini LSM Berkoordinasi masih mendalami data penggunaan dana Bantuan operasional Sekolah di sekolah tersebut, jika nanti ada dugaan penyimpangan akan segera kita buatkan aduan ke pihak yang berwajib.

” Semua data sudah sama kita, tinggal kita uji saja dengan kenyataan dilapangan” Jelasnya.

Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara . Abdul Haris Lubis. MSi yang di mintai tanggapannya melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA M. Basyir Hasibuan masih menyarankan agar konfirmasinya melalui Kepala Cabang Dinas yang di Padang Sidempuan saja, tulis nya, membalas chat whatsapp awak media.

Hingga saat berita ketiga ini diterbitkan kepala SMA Negeri 3 Padang Sidempuan Kardan Nasution masih enggan menanggapi nya. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Kota Sibolga Santuni Anak Yatim, Dilaksanakan di Masjid Nurul Ikhlas Aspol Kotabaringin.

Headline

Opini STOP Pemilu Uang di Kabupaten Nias Selatan

Daerah

Lisma Dewi S.Pd.I Mendaftar ke DPD II Partai Golkar Kota Sibolga Bacalon Walikota Periode 2024-2029

Daerah

Kuasa Hukum Fanny, Dampingi Kliennya Membuat Aduan Laporan Kepada Mantan Tunangannya di Polres Sintang.

Hukum

Diduga Tidak Bisa Penuhi Syarat Surat Keterangan Lahir Dari PN Ketapang, Walau Sudah Mengantongi Akta Kelahiran, Penggugat Berencana Cabut Gugatan

Headline

Haris Nasution : Aulia – Benny Layak Disandingkan

Headline

Luhut Panjaitan: “Berkat” Satu Kata Untuk Tanah Toba

Daerah

Diduga, Oknum Kades Desa Nauli Tapanuli Tengah Sunat Honor Aparat Desa