Home / Nusantara

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal (PETI) Di Sungai Melawi RT 06.Desa Baning Kota.Sintang

Sintang, Kalimantan Barat | Marak nya aktivitas pertambangan tanpa izin ( PETI) alias tambang ilegal di pesisiran sungai,berdampak kepada kerusakan ekosistem sungai,lingkungan ekosistem sungai yang terdiri dari interaksi makhluk hidup dan benda mati serta habitat nya.

Dampak langsung dari aktivitas pertambangan ilegal (PETI) ini termasuk abrasi (erosi) tanah yang semakin parah di tepi sungai dan penurunan kualitas air,yang menyebab kan sungai menjadi keruh dan tercemar.

juga pengunaan bahan kimia,umum nya penambangan ilegal menggunakan mercuri (air raksa) pada proses produksi dan pengolahan Emas,sering kali pembuangan limbah Mercuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang di isyarat kan,akibat nya emisi Mercuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sumber air (sungai).

Penambangan ilegal yang beroperasi di sungai Melawi yang bermuara ke sungai kapuas,wilayah RT 06 Desa Baning kota,Sintang,salah satu dari sekian banyak nya tambang-tambang ilegal yang masih beraktivitas melakukan penambangan

Aktivitas pertambangan ilegal yang tidak ramah lingkungan ini,tidak hanya menimbul kan kerusakan lingkungan sungai,tetapi berdampak juga kepada keberlanjutan ekosistem,dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ekplorasi penambangan ilegal ini,diperlukan tindakan tegas dari kepolisian sintang dan kejaksaan Negeri Sintang sebagai penegak hukum.

Peran Pemerintahan Daerah juga harus menunjukan kepemimpinan yang baik dengan memastikan hah-hak masyarakat untuk lingkungan yang sehat terlindungi serta melindungi lingkungan

Pengabaian,oleh Pemerintahan daerah maupun pemerintahan provinsi dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal juga melanggar hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Undang-undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945 pada pasal 28 H ayat (1) menyebutkan,setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera lahir dan Batin,bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini juga di tegas kan dalam UU No.39 tahun1999 dan UU No.32 tahun 2009

Peraturan Menteri PUPR No.28/PRT/M/2015.Wilayah sempadan sungai hanya boleh di guna kan untuk kegiatan yang tidak menggangu fungsi sungai.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tingkatkan Kreativitas Wirausaha Muda, Dispora Medan Helat Jambore Kewirausahaan Pemuda Kota Medan

Nusantara

Liga Santri Perebutkan Piala KASAD Tahun 2022 Dibuka, Bobby Nasution: Semoga Lahirkan Bibit Sepakbola Handal

Nusantara

Syah Afandin Lepas Kafilah Langkat Ikuti STQ Sumut

Nusantara

DI OBOK OBOK PIHAK KETIGA, KONFLIK PT. BMB BERAKHIR DAMAI

Nusantara

Kades Simarlelan Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa

Nusantara

Lapor Pak Kapolda Kalbar Dan Kapolres Sekadau,Penimbunan BBM Milik Saudara (ynt) Diduga Di Bekingi APH Sehingga Beroperasi Dengan Bebas

Nusantara

Hadiri Silaturahmi, Al Hidayah Sebut Syah Afandin Sosok yang Dekat dengan Siapa Saja

Nusantara

Kepala BPN Singkil Masih Tetap Arogansi Perihal Keterbukaan Dalam Pelayanan Sertifikat Masyarakat Serta Merasa Kebal Hukum Jika Lakukan Kesalahan