Home / Headline / Hukum / Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:51 WIB

Arogansi Oknum Intel Kodim 1017/Lamandau: Diduga Lakukan Pemerasan dan Perampasan Lapak Warga

Lamandau, Kalimantan Tengah | peristiwaindonesia.com – Dugaan praktik premanisme yang melibatkan oknum berseragam kembali mencoreng institusi TNI. Tiga personel yang diduga merupakan intel dari Kodim 1017/Lamandau dilaporkan melakukan perampasan paksa terhadap lapak permainan bola gulir milik warga dan melakukan pemerasan dalam bentuk uang tebusan serta iuran bulanan.

Insiden ini terjadi pada Sabtu malam (11/5), sekitar pukul 23.00 WIB, di Kompleks Perumahan Keluarga Besar Timur, Desa Sumber Mulya Gunung (SMG), Kecamatan Bulik. Saat itu, warga tengah mengadakan hiburan keluarga secara tertib, hingga ketiga oknum tersebut datang tanpa membawa surat tugas atau keterangan resmi.

Menurut kesaksian warga, para oknum tersebut secara sepihak menyita peralatan permainan tanpa alasan hukum yang jelas. Lebih mengejutkan, korban yang bernama Jiven dipaksa membayar uang tebusan sebesar Rp4 juta agar peralatan dikembalikan, serta diminta membayar “iuran keamanan” bulanan senilai Rp5 juta.

Barang bukti yang dirampas tidak disimpan di kantor resmi, melainkan dibawa ke rumah salah satu oknum, yang merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum dan aturan internal TNI. Diketahui, aturan menyebutkan bahwa barang bukti maksimal harus diamankan di kantor resmi dalam waktu 1×24 jam.

Modus Berulang dan Dugaan Praktik Terstruktur

Sejumlah warga menduga aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh oknum yang sama. Pola serupa disebut telah terjadi di beberapa lokasi dengan target usaha kecil warga. Tidak adanya surat perintah resmi serta dugaan adanya perintah lisan terkait “setoran target anggaran” memperkuat indikasi adanya praktik mafia berseragam yang sistematis.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Etik

Aksi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemerasan
  • Pasal 406 KUHP tentang penggelapan
  • Pelanggaran Kode Etik TNI, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpanan barang bukti secara ilegal

Tuntutan Warga

Atas kejadian ini, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi TNI, khususnya Kodim 1017/Lamandau:

  1. Mengusut tuntas keterlibatan oknum dan atasan yang bertanggung jawab.
  2. Mengembalikan peralatan usaha warga tanpa syarat.
  3. Melakukan audit internal terhadap praktik-praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kodim.

Masyarakat berharap agar institusi TNI tidak membiarkan oknum-oknum mencoreng kehormatan seragam, dan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Share :

Baca Juga

Headline

DPP DJM 1 Kali Lagi Minta Menteri Perhubungan Segera Copot Kepala KSOP Samarinda

Nasional

Bikin Malu Partai Gerindra, Ketua Komisi 4 Dilaporkan LKLH Sumut Ke Prabowo Subianto

Nasional

Blusukan Anggota DPRD DIY Stevanus Christian Handoko Cepat Tanggap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Hukum

Bandingkan Suara Azan dengan Suara Hewan, Presiden Diminta Segera Ganti Menteri Agama

Daerah

Proyek Rehab RSU Dr. FL Tobing Sibolga Jadi Sorotan Masyarakat

Headline

Keseriusan Pengurus DPC FPRN Dalam Membantu Program Pemerintah Kabupaten Bogor

Hukum

Diduga Motif Kasus Yg Menjerat Kline ATS Law Firm & Partner Adalah Balas Dendam, Fitnah Juga Pemerasan

Hukum

Jaksa Masuk Sekolah, Tim Kejati Sulut Sosialisasi Aturan Hukum Kepada siswa SMA/SMK di Kota Bitung