Home / Headline / Hukum / Investigasi

Senin, 26 Mei 2025 - 08:31 WIB

‎Praktik Prostitusi Berkedok Spa Marak di Kabupaten Bogor, Diduga Melibatkan Jaringan Terorganisir

BOGOR, peristiwaindonesia.com – Praktik prostitusi yang berkedok layanan spa diduga semakin merajalela di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengawasan media menemukan sejumlah tempat yang beroperasi secara terorganisir, dengan modus menawarkan jasa seksual melalui aplikasi pesan instan. Minggu, (25/05/2025).

‎Pasalnya, ada Tiga lokasi yang teridentifikasi usaha layanan Prostitusi berkedok SPA Massage antara lain, Kuy Story  tepatnya di Ruko Wisata Blok H29, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, dan “Seven Kuy” di Ruko Newton Square, Blok U22 No. 20, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Serta Spa di Pertokoan Sentul Phoenix di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang.

‎Ketiga tempat tersebut diduga tergabung dalam satu grup bernama “Kuy Kuy Group” dan telah beroperasi bertahun-tahun tanpa kejelasan izin usaha.

‎Modus operandinya, praktik prostitusi dijalankan dengan menawarkan foto-foto wanita berusia 18–27 tahun melalui ponsel Android. Tarif yang diberlakukan bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga jutaan rupiah, Pemesanan melalui media sosial dengan sistem “mucikari” dan daftar prioritas tamu.

‎Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja menyarankan awak media untuk menemui kasir sebagai perwakilan manajemen. Namun, ketika dimintai nomor telepon pemilik, pihak tempat tersebut enggan merespons.

‎Seorang warga sekitar, W.A (43), mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak negatif keberadaan bisnis ini. “Beberapa ruko di sekitarnya banyak yang tutup. Mungkin ada efek buruk bagi lingkungan,” ujarnya. Ia berencana berkoordinasi dengan tokoh agama setempat untuk menindaklanjuti masalah ini.

‎Praktik ini diduga melanggar Pasal 296 KUHP dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun.

‎M. Said Setiawan, pengamat Sosial, mempertanyakan keabsahan izin usaha tersebut. “Apakah bisnis ini memenuhi syarat? Ini bisa termasuk TPPO,” tegasnya. Ia juga menduga adanya oknum yang bermain dalam perizinan, berpotensi merugikan keuangan daerah.

‎Masyarakat dan pengamat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merusak ketertiban umum tetapi juga berpotensi melanggar UU Pornografi dan aturan lainnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

Alokasi Anggaran Dana Bos SDN Tapos Diduga Berpotensi Korupsi, DPP LSM BERKORDINASI : Akan Lapor Ke Disdik Dan APH

Headline

Tokoh Perempuan Papua Dukung Lenis Kogoya Jadi Wagub dari Partai Golkar

Headline

Keturunan Raja Pandelajang Panjaitan Pagaran Bustak Minta Menteri Siti Nurbaya Kembalikan Tanah Ulayat Milik Leluhur Mereka

Headline

Untuk Meredam Gejolak di Papua, Relawan Minta Jokowi Angkat Lenis Kogoya Jadi Menteri

Headline

Tokoh Adat Lapago Surati Presiden Jokowi Minta Lenis Kogoya Dipilih Jadi Penjabat Gubernur Papua Pegunungan

Headline

Terkait MK Akan Membuat Putusan Apakah Pemilihan Umum Mengunakan Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Akhirnya Menuai Tanggapan Keras DEP LKBH SOKSI : MK Harus Menyimak Rasa Keadilan Rakyat

Headline

Sah, Jokowi Usulkan Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri

Headline

Polisi Malaysia Selamatkan 48 PMI Korban Perdagangan Manusia. Disekap Dan Dipaksa Bekerja Tak Digaji di Malaysia