Home / Headline / Hukum / Investigasi

Senin, 26 Mei 2025 - 08:31 WIB

‎Praktik Prostitusi Berkedok Spa Marak di Kabupaten Bogor, Diduga Melibatkan Jaringan Terorganisir

BOGOR, peristiwaindonesia.com – Praktik prostitusi yang berkedok layanan spa diduga semakin merajalela di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengawasan media menemukan sejumlah tempat yang beroperasi secara terorganisir, dengan modus menawarkan jasa seksual melalui aplikasi pesan instan. Minggu, (25/05/2025).

‎Pasalnya, ada Tiga lokasi yang teridentifikasi usaha layanan Prostitusi berkedok SPA Massage antara lain, Kuy Story  tepatnya di Ruko Wisata Blok H29, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, dan “Seven Kuy” di Ruko Newton Square, Blok U22 No. 20, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Serta Spa di Pertokoan Sentul Phoenix di Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang.

‎Ketiga tempat tersebut diduga tergabung dalam satu grup bernama “Kuy Kuy Group” dan telah beroperasi bertahun-tahun tanpa kejelasan izin usaha.

‎Modus operandinya, praktik prostitusi dijalankan dengan menawarkan foto-foto wanita berusia 18–27 tahun melalui ponsel Android. Tarif yang diberlakukan bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga jutaan rupiah, Pemesanan melalui media sosial dengan sistem “mucikari” dan daftar prioritas tamu.

‎Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja menyarankan awak media untuk menemui kasir sebagai perwakilan manajemen. Namun, ketika dimintai nomor telepon pemilik, pihak tempat tersebut enggan merespons.

‎Seorang warga sekitar, W.A (43), mengungkapkan kekhawatirannya atas dampak negatif keberadaan bisnis ini. “Beberapa ruko di sekitarnya banyak yang tutup. Mungkin ada efek buruk bagi lingkungan,” ujarnya. Ia berencana berkoordinasi dengan tokoh agama setempat untuk menindaklanjuti masalah ini.

‎Praktik ini diduga melanggar Pasal 296 KUHP dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman hukuman penjara 3–15 tahun.

‎M. Said Setiawan, pengamat Sosial, mempertanyakan keabsahan izin usaha tersebut. “Apakah bisnis ini memenuhi syarat? Ini bisa termasuk TPPO,” tegasnya. Ia juga menduga adanya oknum yang bermain dalam perizinan, berpotensi merugikan keuangan daerah.

‎Masyarakat dan pengamat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merusak ketertiban umum tetapi juga berpotensi melanggar UU Pornografi dan aturan lainnya. (RED)

Share :

Baca Juga

Headline

Nyepi Saka 1945, dan Transisi Tahun Politik 2024

Headline

Marjudin Nazwar, Mintakan Kapolri Beserta Jajaran Agar Lebih Memperioritaskan Generasi Penerus Anak Bangsa Dari Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang Tramadol di Wilayah Hukum Polsek Bantargebang 

Headline

SBSI 1992 Minta Kemenaker Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Ojek Online

Hukum

Gabungan Elemen Masyarakat Tolak Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Diterima Ketua DPRD Bekasi

Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Headline

Selamat Jalan Raja Mamuju Nan Bijaksana H Andi Maksum Djalaluddin Ammana Inda

Hukum

Terbukti ATR/BPN Kota Bekasi dan PJ2 Bali / PLN UPT Cawang Bersama Lurah Jaka Sempurna Lakukan Perbuatan Tercela

Headline

Dianggap Berbahaya, SBSI 1992 Minta Pemerintah Hentikan Sistem Kemitraan Bagi Pengemudi Ojol