Home / Headline

Jumat, 19 September 2025 - 23:43 WIB

Presiden RI dan Kapolri Diminta Memperioritaskan Terjaganya Generasi Penerus Anak Bangsa atas Maraknya Peredaran Narkoba Jenis Obat Keras Daftar G di Wil.Hukum Polres Metro Bekasi Kota

BEKASI – PERISTIWAINDONESIA.COM

Maraknya penjualan obat-obatan golongan G, seperti Tramadol, Heksimer, dan Three X, secara bebas tanpa resep dokter di salah satu lokasi yang ditemukan berada di Jl. H. Djole, RT.002/RW.001, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya.

Keprihatinan kita bersama dan serius dari berbagai pihak semestinya di era pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka,

Didapati adanya keberadaan toko-toko yang menyamar sebagai usaha resmi seperti penjual parfum, konter pulsa, dan toko sembako menjadi modus umum untuk mengelabui pihak berwenang.

Penulis Melihat Adanya ‎Dampak Sosial dan Ancaman Pidana dari Peredaran ‎Obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, bahkan Alphazolam yang termasuk dalam golongan narkotika ditemukan marak dijual bebas diwilayah hukum polres metro Bekasi kota, dimana akhirnya banyak opini dikalangan masyarakat dan juga menuai tanggapan banyak dari kalangan praktisi hukum serta aktifis penegakan supremasi hukum yg turut andil angkat bicara atas maraknya peredaran obat obatan terlarang itu yg menuai rusaknya penerus generasi anak bangsa.

Diantara nya Ketum DPP LSM BERKORDINASI Marjuddin Nazwar Atas ‎Penyalahgunaan obat obatan keras tersebut, seperti dikatakannya “Tindakan Perbuatan Melawan Hukum terkait Pengedar atu Pemakai ini sangt berkaitan dengan peningkatan tindakan kriminal di kota Bekasi dan sekitarnya” ujarnya.

Adapun Obat-obatan tersebut diduga disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk kepada masyarakat, terutama generasi muda.

‎Marjudin Nazwar, Ketua DPP LSM BERKORDINASI Sebagai Penerus dari kepemimpinan Sebelumnya Bapak Abed Nego Panjiatan Binaan DR.LENIS KOGOYA STH. MHUM yg sekarang menjadi Staf Khusus Kemenhan RI menyatakan dengan tegas keprihatinannya atas maraknya praktik jual beli obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menurutnya, “hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terstruktur dan masif di wilayah hukum polres metro Bekasi kota” tegasnya

“Kami mendapati data dan temuan yang telah kami bundil atau segera sajikan guna pelaporan pengaduan didasari kuatnya sekema pengungkapan yg kami lakukan guna membuka tabir gelap adanya kolaborasi diduga melawan hukum. Dalam Praktik jual beli Tramadol dan sejenisnya secara bebas di Bantargebang keras Dugaan juga telah melibatkan Pihak APH tuk mengawal dan tutup mata dalam penegakan penindakan usaha peredaran obat obatan terlarang” jelasnya. Marjudin saat dikonfirmasi pada Selasa (19/09).

‎Ia juga menyoroti informasi warga sekitar atas adanya dugaan keterlibatan oknum APH tertentu bersama para pengusaha toko toko obat terlarang itu,

‎Sebelumnya diberitakan dan saat dikonfirmasi via telepon pemilik usaha yang terjaring oleh sekema Pendekatan untuk Pengungkapan jaringan para pelaku pemilik toko berinisial (ttg) pada rabu (17/09), memberikan tutup mulut atau sebagai jalinan silahturahim dikuatkan oleh bukti Transfer uang senilai 200 ribu kepada awak media yg wajib juga menghapus pemberitaan nya terkait pidana obat terlarang akhirnya pun menjadi salah satu alat bukti dan lampiran isi dalam pengaduan tindakan pidana peredaran narkoba jenis obat obatan keras terlarang. Ungkapnya

Didapati dari rekaman video adanya pernyataan oleh salah satu toko terinvestigasi yg menerangkan para pelaku dan pemilik usaha obat haram yang menjual obat-obatan tersebut, mengklaim bahwa usaha mereka telah mendapatkan izin dari pihak polri dengan cara memberi jatah bulanan senilai 20 juta/bulan sembari menunjukkan daftar rekapan setoran dari usaha penjualan obat obatan terlarang, turut terlampir video dengan suara terdengar jelas ujar Ketua DPP LSM BERKORDINASI itu.

Untuk itu ‎Marjudin Nazwar mendesak Kapolri dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas guna memberantas peredaran obat-obatan berbahaya ini. “Kami khawatir ada skema yang dibuat sengaja untuk melindungi praktik ilegal ini. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

‎Berdasarkan _UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan_ dan _UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika_, penjualan obat golongan G tanpa resep dokter merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi berat. Tramadol sendiri termasuk dalam daftar obat yang diawasi ketat karena berpotensi disalahgunakan sebagai narkotika.

‎Masyarakat setempat mendesak Polres Metro Bekasi Kota dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban, “Pelaku harus diproses secara hukum tegas demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.”Tegas Marjuddin Nazwar Sembari Menutup Percakapan..!!

(RED)

#percumalaporpolisi

Share :

Baca Juga

Headline

Tahap 1 Proyek Bakauheni Harbour City Ditarget Mulai Tahun Ini

Headline

DPP LSM BERKORDINASI Ingatkan Penegak Hukum Patuhi Perintah Presiden “Tidak Peras Pengusaha, Eksekutif Dan Masyarakat”

Headline

Masyarakat Bojong Menteng VII Apresiasi Kinerja PT. Kadita Bersinar

Headline

6 Parpol Deklarasi Dukung Pasangan ABDI di Pilkada OKU Selatan

Headline

Alhamdulillah, Prabowo – Gibran Unggul

Headline

Jalin Sinergitas,Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunjungan Kerja Ke Lapas Kelas I Cipinang

Headline

DPP LSM berkoordinasi Soroti Aktivitas Penyuntikan Gas Subsidi di Kemang Bogor, Minta APH Cepat Bertindak

Headline

Kecam Tindak Kekerasan Kepada Santri. Forum Pondok Pesantren Cianjur Minta Kemenag Evaluasi Izin Pondok Pesantren