• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Politik

Negara Hukum Diuji: Perpol 10/2025 Dituding Langgar Konstitusi dan Hidupkan Dominasi Polisi di Jabatan Sipil

MTPM 01 by MTPM 01
22 Desember 2025
in Politik
0
Negara Hukum Diuji: Perpol 10/2025 Dituding Langgar Konstitusi dan Hidupkan Dominasi Polisi di Jabatan Sipil
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, — Peristiwaindonesia.com

Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali mengguncang sendi negara hukum. Regulasi ini dinilai bukan sekadar bermasalah, tetapi telah menjelma menjadi bentuk pembangkangan terbuka terhadap konstitusi, karena memberi karpet merah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di 17 kementerian dan lembaga negara, meski telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarangnya secara tegas.

Kritik keras tersebut disampaikan John S.A. Sidabutar, SE., SH., CM., CDC., CPCA, praktisi hukum dan pengacara terkemuka, Pemilik dan Pemimpin JOHN SIDABUTAR, SE., SH & PARTNERS (JSP Law Office), serta salah satu Pendiri Indonesia Velocity Justitia (IVJ Law Office). John juga dikenal sebagai Mediator Non Hakim (MNH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Kota Bekasi, serta menjabat Ketua II LSM PERAKI RI dan Penasehat Hukum Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) serta media PENA 98.

Menurut John, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 13 November 2025 telah secara eksplisit membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Konsekuensinya tegas dan tidak membuka ruang tafsir: polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Bukan imbauan, bukan rekomendasi, dan bukan pilihan. Polisi aktif harus keluar dari jabatan sipil. Titik,” tegas John.

Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan arah sebaliknya. Pada 9 Desember 2025, hanya berselang kurang dari satu bulan setelah putusan MK dibacakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang secara terang-benderang mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara, mulai dari kementerian teknis, lembaga keuangan, intelijen, hingga lembaga penegak hukum.

“Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir hukum. Ini adalah kontradiksi frontal dengan Putusan MK dan dapat dikualifikasikan sebagai ketidakpatuhan konstitusional,” ujar John kepada awak media di Jakarta, Senin (22/12/2025).

John menilai Perpol tersebut menunjukkan pergeseran paradigma kekuasaan yang berbahaya, dari authority by function menuju power by position. Dalam kerangka ini, kewenangan negara tidak lagi lahir dari fungsi kepolisian, melainkan dari penempatan struktural jabatan, yang membuka ruang dominasi institusi bersenjata di wilayah sipil.

“Negara ini sedang digiring ke logika kekuasaan. Yang dipertanyakan bukan lagi ‘apa fungsi Polri’, melainkan ‘jabatan apa saja yang bisa dikuasai Polri’,” kritiknya.

Ia juga menyoroti fakta krusial bahwa Perpol 10/2025 sama sekali tidak mencantumkan Putusan MK dalam konsideransnya. Menurut John, hal tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat pengabaian sadar terhadap putusan konstitusional.

“Jika putusan MK tidak dirujuk, tidak ditindaklanjuti, bahkan dilawan dengan regulasi internal, maka sikap itu patut disebut inkonstitusional,” tegasnya.

Lebih jauh, John mengingatkan dampak serius dari kebijakan tersebut. Anggota Polri yang tetap aktif, masih berada dalam hierarki komando, tetapi menjalankan jabatan sipil, berpotensi melahirkan double loyalty, kaburnya akuntabilitas, serta penyusupan logika komando ke dalam sistem pemerintahan sipil.

“Ini membuka pintu detournement de pouvoir struktural, penyalahgunaan kewenangan secara sistemik yang sangat berbahaya bagi demokrasi dan supremasi sipil,” ujarnya.

John juga mempertanyakan dasar kewenangan Kapolri dalam menetapkan daftar kementerian dan lembaga tujuan penugasan. Menurutnya, UU Polri tidak pernah memberikan mandat atribusi kepada Kapolri untuk menentukan lembaga sipil mana saja yang boleh diisi oleh polisi aktif.

“Fungsi kepolisian tidak identik dengan fungsi birokrasi sipil. Ini prinsip elementer negara hukum yang justru sedang dilanggar,” katanya.

Ia menegaskan, ketidakpatuhan pemerintah dan aparatnya terhadap putusan MK akan berdampak langsung pada rusaknya budaya hukum nasional dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau aparat penegak hukum saja tidak patuh pada Putusan MK, lalu dengan legitimasi apa masyarakat dipaksa patuh pada hukum? Ini menghancurkan fondasi law abiding society,” tandasnya.

John menutup pernyataannya dengan penegasan keras bahwa negara tidak boleh menawar ketaatan terhadap putusan MK.

“Putusan MK bukan rekomendasi kebijakan. Ia adalah perintah konstitusi. Mengabaikannya berarti mempertaruhkan masa depan negara hukum,” pungkasnya.

(RED)

Previous Post

DPD Partai Gema Bangsa Kabupaten Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan pada Korban Banjir dan Longsor di 4 Titik

Next Post

Laporan Warga Berujung DP3D, Sidang Disiplin Oknum Polsek Jonggol Menanti Keputusan Ankum

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Seni Mengkritik Penguasa: Menjaga Etika di Tengah Arus Transisi
Headline

Seni Mengkritik Penguasa: Menjaga Etika di Tengah Arus Transisi

13 April 2026
Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?
Politik

Kasak Kusuk Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi atau Jalan Mundur Demokrasi?

15 Januari 2026
Ketua Umum GCP: Sah-Sah Saja Projo Bergabung ke Gerindra, Tapi Jangan Jadi Tamu yang Ingin Intervensi Tuan Rumah
Politik

Ketua Umum GCP: Sah-Sah Saja Projo Bergabung ke Gerindra, Tapi Jangan Jadi Tamu yang Ingin Intervensi Tuan Rumah

4 November 2025
Bahlil Lahaladia Menteri Terburuk Versi Celios, SOKSI: Kredibilitas Politik Partai Golkar Tercederai?
Politik

Bahlil Lahaladia Menteri Terburuk Versi Celios, SOKSI: Kredibilitas Politik Partai Golkar Tercederai?

29 Oktober 2025
Reshuffle Lanjutan: Jalan Tegas Menjawab Paradoks Indonesia
Politik

Reshuffle Lanjutan: Jalan Tegas Menjawab Paradoks Indonesia

22 Oktober 2025
Next Post
Laporan Warga Berujung DP3D, Sidang Disiplin Oknum Polsek Jonggol Menanti Keputusan Ankum

Laporan Warga Berujung DP3D, Sidang Disiplin Oknum Polsek Jonggol Menanti Keputusan Ankum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In