“Diminta Bupati Segera Atensikan Pelaksanaan Tugas P ngawasan Melekat dan Fungsikan Penindakan”
BOGOR, Praktik terselubung yang mencoreng tatanan sosial dan aturan hukum kian marak dan menjamur di kawasan Sentra Kota Wisata (Kotwis), Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pantauan mendalam dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim redaksi, sejumlah usaha berkedok *Home SPA* dan *Massage* disinyalir kuat telah beralih fungsi secara masif menjadi tempat esek-esek komersial. Sejumlah nama usaha yang masuk dalam radar sorotan tajam publik di antaranya adalah D’yuki, East, Bejo Massage, Mala, PDS, FAME 2, Icha, Happy, Caca, dan For Massage.
Dari hasil analisis yuridis empiris dan observasi langsung di lapangan, terungkap bahwa secara operasional pelayanan yang disajikan oleh deretan usaha tersebut diduga keras bertolak belakang dengan regulasi moral dan fatwa keagamaan. Khususnya, operasional mereka ditemukan belum mengikuti ketentuan baku yang terdapat di dalam Ketentuan 8 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016. Pelanggaran fatal tersebut meliputi ketidakmampuan manajemen dalam menjaga kehormatan pelanggan, adanya aksi mengumbar aurat di media sosial untuk daya tarik promosi, hingga tidak diterapkannya asas segregasi jender di mana terapis wanita bebas melayani pelanggan laki-laki dalam ruang tertutup tanpa busana yang semestinya, sehingga membuka ruang prostitusi masif yang memicu pornoaksi dan pornografi nyata.
Lebih mencengangkan lagi, Tim Investigasi mendapati fakta berlapis dari segi aktivitas operasional harian. Narasi penyediaan layanan kebugaran dan produk kesehatan yang seharusnya dijunjung tinggi, sepenuhnya runtuh akibat dugaan kuat transformasi tempat-tempat tersebut menjadi lokasi esek-esek masif secara terstruktur. Keberadaan tempat prostitusi berkedok panti pijat ini berjalan tanpa adanya transparansi legalitas normatif, bahkan mengabaikan standar kelayakan industri pariwisata formal yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bila ditelisik lebih jauh terkait sistem pengawasan usaha pariwisata di Kabupaten Bogor, kinerja instansi terkait dinilai publik terkesan sangat lamban dan seolah menutup mata. Koordinasi yang seharusnya berjalan ketat antara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pengendalian izin, memperlihatkan indikasi pembiaran yang nyata atas penyalahgunaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kelalaian administrasi yang dibiarkan berlarut-larut.
Padahal secara regulasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah dibekali instrumen hukum yang sangat tegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Berdasarkan amanat Perda tersebut, dibentuklah Tim Pengawasan Usaha Pariwisata (TPUP) serta Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) di bawah kendali Bupati, yang memiliki tugas, fungsi, serta wewenang penuh meliputi,
Memastikan setiap entitas usaha pariwisata mengantongi izin operasional yang sah, valid, dan sesuai dengan peruntukan ruangnya.
Menilai kelayakan fasilitas, menjaga keamanan, kenyamanan, serta memastikan kebersihan moral destinasi wisata dari praktik maksiat.
Memberikan sanksi administratif yang progresif hingga tindakan eksekusi penutupan atau penyegelan permanen bagi pengelola yang melanggar ketentuan hukum.
“Kami menduga, sah-sah saja dan sangat besar kemungkinan nantinya bila terlaksana inspeksi mendadak (sidak) secara objektif oleh aparat penegak hukum gabungan, akan didapati selain pelanggaran aturan operasional dasar, juga diduga kuat ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Tindak Pidana Eksploitasi Anak di bawah umur. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat Pasal 88 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.”Tegasnya
Melalui pendekatan penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris, tim menghimpun data primer langsung dari sumber otoritas di Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor serta data sekunder berbasis literatur kepustakaan dan investigasi lapangan. Ditemukan konfirmasi objektif bahwa dasar hukum utama yang mengatur panti pijat adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Panti Pijat.
Namun, dalam pelaksanaannya di Kabupaten Bogor, terungkap adanya kendala internal yang krusial. Pemerintah daerah diakui masih sangat minim melakukan pemantauan secara rutin dan berkala. Otoritas terkait terbilang pasif karena cenderung hanya mengandalkan laporan sporadis yang masuk dari masyarakat untuk kemudian baru melakukan inspeksi insidental ke lokasi panti pijat yang bersangkutan. Kurangnya sosialisasi berkala kepada pelaku usaha juga menjadi celah pembenaran bagi oknum-oknum nakal untuk menyalahgunakan izin usaha mereka.
Sebagai langkah strategis ke depan, desakan publik kini mengarah kuat pada optimalisasi TPUP untuk melakukan penegakan hukum dengan sanksi yang radikal dan tegas terhadap setiap pelanggar tanpa tebang pilih. Langkah penyelamatan moral publik dan penegakan wibawa hukum di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Sentra Kota Wisata, mutlak harus segera direalisasikan demi memutus mata rantai prostitusi masif yang berkedok sebagai pusat kebugaran keluarga.
(**)



















