Home / Hukum

Jumat, 18 Desember 2020 - 22:36 WIB

Anak SMA di Medan Ditahan Polsek Patumbak, Dituduh Anggota Geng Motor dan Miliki Sajam

Medan – Peristiwaindonesia.com

Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menahan anak dibawah umur berinisial RS karena dituduhkan sebagai anggota geng motor dan membawa senjata tajam, Minggu 29 November 2020.

Dia diamankan diseputaran di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

Pria yang masih duduk di SMA di Kota Medan ini gagal mengikuti ujian yang sedang berlangsung. Selain itu, dia ditahan oleh kepolisian dikarenakan senjata tajam yang bukan miliknya. Melainkan milik ibu dan ayahnya untuk mengupas jagung.

Ungkapan itu dikatakan oleh ibu dari RS, bernama M Boru Sagala ketika ditemui di Medan, Kamis 17 Desember 2020. Menurut wanita berusia 41 tahun ini menyebut bahwa kepolisian tidak memiliki belas kasihan terhadap anaknya yang sedang mengikuti ujian.

kedua orang tua RS saat dijumpai wartawan

“Anak saya saat ini disekolahnya sedang ujian semester dan hari ini terakhir, tapi sejak anak saya ditangkap, polisi tidak memberikan izin agar anak saya bisa mengikuti ujian. Mereka tidak memiliki belas kasihan,” kata wanita yang mengaku warga Jaln Jermal, Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, wanita ini menegaskan bahwa pisau atau senjata tajam yang dituduhkan terhadap anaknya itu tidak benar. Karena senjata yang terbuat dari besi itu adalah milik kedua orang tuanya.

“Jadi pisau yang dituduhkan polisi itu adalah punya saya untuk mengupas jagung, karena saya berkebun. Tidak benar kalau pisau itu pisau sitamba. Sedangkan mengenai anggota geng motor, saya berani jamin bahwa anak saya tidak pernah keluar malam,” ungkapnya.

Menurut wanita ini, sebelum anaknya ditangkap polisi, RS keluar dari rumah untuk pergi kerumah kakaknya yang berada di Jalan Balai Desa, Kecamatan Patumbak dengan menggunakan sepeda motor bapaknya. Tujuannya, dia akan mengantarkan makanan. Setelah mengantar makanan, RS pergi keluar dari rumah dua orang temannya untuk membeli. Akan tetapi, sepeda motor yang mereka gunakan rusak, rantainya putus di Jalan Sisingamangaraja, seputaran Fly Over Amplas.

“Karena rantai sepeda motor (kereta) anak saya putus, mereka bertiga membatalkan untuk membeli makanan itu dan mereka bertiga mendorong sepeda motor itu untuk pulang kerumah. Disaat itulah polisi melintas, karena takut, kedua teman anak saya melarikan diri dan anak saya tidak melarikan diri,” tuturnya.

Karena RS tidak melarikan diri, polisi memeriksa jok sepeda motornya dan disitulah ditemukan alat untuk mengupas jagung yang disimpan kedua orangtuanya.

“Anak saya diamanankan polisi dan ditemukan didalam jok sepeda motor bapaknya alat untuk mengupas jagung itu. Jadi anak saya bukan geng motor, polisi seperti tidak memiliki belas kasihan terhadap anak saya. Dia ditahan sejak ditangkap dan sampai sekarang dia belum juga ikut ujian,” ungkapnya.

Setelah tiga Minggu atau 21 hari berada di dalam sel atau ruang tahanan sementara di Mapolsek Patumbak, berkas perkara RS dinyatakan lengkap dan dia disidang di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli.

Fakta dipersidangan itu, RS tidak mengakui alat yang diamankan polisi itu miliknya atau milik temannya seperti dituduhkan oleh polisi. Dia juga membantah bahwa dia masuk anggota geng motor.

“Iya, anak saya bukan anggota geng motor, dan pisau itu pisau orang tuanya. Makanya dia membantah. Kami dari pihak keluarga berharap agar Hakim, dapat melihat perkara ini dengan seadil adilnya. Sidangnya digelar tadi (hari ini),” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Polsek Patumbak, Polrestabes Medan Komisaris Polisi Arfin Fahreza ketika dikonfirmasi awak media mengaku bahwa penahanan RS sudah sesuai dengan aturan.

“Anak tersebut kita proses terkait kepemilikan sajam (senjata tajam) dan keterlibatan geng motor. Dalam undang undang ada aturannya,” terangnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Antar Sabu-sabu ke Suaminya di Rutan Takengon, Wanita ini diciduk Petugas Rutan

Hukum

Sidang ke IV Non Litigasi Pemohon PKN di Komisi Informasi Pusat, Terungkap Ketidaksiapan Termohon Kementerian Pertanian RI Memberikan Dokumen Informasi Publik.

Hukum

Polri Ungkap Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Aceh, Medan dan Jakarta

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Daerah

Penangkapan Alat Berat Di Kapuas Hulu: Mengapa Ketetapan Tersangka Belum Ditetapkan?

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

Ngaku Ditipu Rp550 Juta, Korban Laporkan Pengacara ke Polda Metro Jaya

Hukum

Perkara Besi Scrab, PN Cibinong Buka Ruang Damai Lima Daskam dan Masyarakat Adat