Home / Nasional

Kamis, 31 Desember 2020 - 16:15 WIB

Kapolda Banten Ingatkan Masyarakat Tak Rayakan Malam Tahun Baru, Terapkan Prokes dan Cukup di Rumah Saja

Penulis: Marjuddin Nazwar

Serang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian secara terbuka di tempat umum atau di tempat hiburan atau konvoi di jalan raya di malam pergantian Tahun Baru 2021.

“Jika ada kegiatan yang membuat kerumunan, maka kami bersama TNI dan Satgas Covid-19  akan membubarkan paksa kerumunan yang terjadi di malam pergantian tahun, langkah ini guna mencegah kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19,” kata Fiandar, Kamis (31/12/2020).

Fiandar mengajak masyarakat agar tetap waspada dan menerapkan prokes saat liburan di masa pandemi Covid-19, lebih baik di rumah saja tidak bepergian saat liburan.

“Kita ingin menyampaikan, masyarakat Banten, mohon tetap menjaga dan mematuhi prokes. Penyebaran Covid-19 belum berhenti. Di akhir tahun 2020 ini, jangan ada perayaan penyambutan tahun baru yang menjadikan masyarakat berkerumun,” tegas Fiandar

Fiandar mengimbau warga untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah berkumpul bersama keluarga di rumah.

“Tetap di rumah saja agar tidak tertular Covid-19. Karena saat ini pandemi corona masih berlangsung, libur di rumah aja bersama keluarga, perbanyak doa dan ibadah kepada allah SWT, Tuhan YME dengan merefleksi diri kita untuk kemajuan di tahun depan,” ujar Fiandar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

“Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun,” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  1. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  2. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  3. arak-arakan, pawai dan karnaval;
  4. pesta penyalaan kembang api.

Terakhir Edy Sumardi mengajak, agar masyarakat bisa memahami, mematuhi dan mengindahkan maklumat Kapolri ini demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tetaplah terapkan Prokes 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan,” tutup Edy Sumardi (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Haris Nasution : Aulia – Benny Layak Disandingkan

Nasional

SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau Langgar Undang-Undang Migas

Daerah

Cegah Kegiatan Ilegal Jelang Hari Lebaran, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/105 Trk Bogani Laksanakan Sweeping Malam Hari

Nasional

Gedung Perpustakaan Nasional Senilai Rp10 Miliar Akan Dibangun di Langkat

Nasional

HUT ASDP ke-48, ASDP Tanam 7.300 Bibit Mangrove di 12 Cabang Seluruh Indonesia

Nasional

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH Dilantik Jadi Wakajati Jawa Tengah.

Nasional

Pindah Ibukota, Camel : Bila Perlu Kami Duluan Pindah ke IKN

Nasional

Polri Terapkan Konsep Presisi Tangani Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai