Home / Nasional

Kamis, 31 Desember 2020 - 16:15 WIB

Kapolda Banten Ingatkan Masyarakat Tak Rayakan Malam Tahun Baru, Terapkan Prokes dan Cukup di Rumah Saja

Penulis: Marjuddin Nazwar

Serang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang mengundang keramaian secara terbuka di tempat umum atau di tempat hiburan atau konvoi di jalan raya di malam pergantian Tahun Baru 2021.

“Jika ada kegiatan yang membuat kerumunan, maka kami bersama TNI dan Satgas Covid-19  akan membubarkan paksa kerumunan yang terjadi di malam pergantian tahun, langkah ini guna mencegah kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19,” kata Fiandar, Kamis (31/12/2020).

Fiandar mengajak masyarakat agar tetap waspada dan menerapkan prokes saat liburan di masa pandemi Covid-19, lebih baik di rumah saja tidak bepergian saat liburan.

“Kita ingin menyampaikan, masyarakat Banten, mohon tetap menjaga dan mematuhi prokes. Penyebaran Covid-19 belum berhenti. Di akhir tahun 2020 ini, jangan ada perayaan penyambutan tahun baru yang menjadikan masyarakat berkerumun,” tegas Fiandar

Fiandar mengimbau warga untuk merayakan malam pergantian tahun di rumah berkumpul bersama keluarga di rumah.

“Tetap di rumah saja agar tidak tertular Covid-19. Karena saat ini pandemi corona masih berlangsung, libur di rumah aja bersama keluarga, perbanyak doa dan ibadah kepada allah SWT, Tuhan YME dengan merefleksi diri kita untuk kemajuan di tahun depan,” ujar Fiandar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

“Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun,” kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

  1. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
  2. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
  3. arak-arakan, pawai dan karnaval;
  4. pesta penyalaan kembang api.

Terakhir Edy Sumardi mengajak, agar masyarakat bisa memahami, mematuhi dan mengindahkan maklumat Kapolri ini demi keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Tetaplah terapkan Prokes 4M, Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Air Mengalir dan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan,” tutup Edy Sumardi (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Walikota Bitung Ikuti Rakor Sektor Infrastruktur dan Perikanan di Kantor Staf Presiden

Nasional

Kapolsek Gunung Putri Terima Piagam Dari Ketua Lintas Ormas, Sinergitas Polisi dan Ormas

Nasional

5-7 November 2021, Kemenakertrans Akan Membuka Kongres ke-7 Konfederasi SBSI

Hukum

Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) ikuti sidang disiplin di polres Siak Riau

Nasional

Ketua Dewan Syuro DPP Partai Ummat, Prof. H. M. Amien Rais, MA. Bersama Ribuan Kadernya Lakukan Tasyukuran di Asrama Haji Pondokgede

Nasional

Pesan Luhut Ke Prabowo, Jangan Bawa Orang Toxic Ke Pemerintahan.

Nasional

Korban Tenggelam Akibat Diterkam Buaya Ditemukan

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba