Home / Headline

Sabtu, 9 Januari 2021 - 10:23 WIB

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 Provinsi Indonesia

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis daftar Upah Mininum Provinsi (UMP) di 34 provinsi Indonesia pada Kamis (7/1/2021) via Twitter @KemnakerRI. UMP ini berlaku mulai tahun 2021 dan ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran (SE) mengenai UMP 2021 ini diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 27 Oktober 2020 lalu. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, pada Oktober 2020.

Berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:

  1. Aceh: Rp 3.165.031
  2. Sumatera Utara: Rp 2.499.423
  3. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  4. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  5. Riau: Rp 2.888.564
  6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
  7. Jambi: Rp 2.630.162
  8. Bangka Belitung: Rp 3.230.023
  9. Bengkulu: Rp 2.215.000
  10. Lampung: Rp 2.432.001
  11. DKI Jakarta: Rp 4.416.186
  12. Jawa Barat: Rp 1.810.351
  13. Jawa Tengah: 1.798.979
  14. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  15. D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
  16. Banten: Rp 2.460.996
  17. Bali: Rp 2.494.000
  18. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
  19. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  21. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  22. Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
  23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  24. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  25. Sulawesi Tenggara: 2.552.014
  26. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
  27. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  28. Gorontalo: Rp 2.788.826
  29. NTB: Rp 2.183.883
  30. NTT: Rp 1.950.000
  31. Maluku: Rp 2.604.961
  32. Maluku Utara: Rp 2.721.530
  33. Papua: Rp 3.516.700
  34. Papua Barat: Rp 3.134.600

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, istilah yang digunakan adalah UMP dan UMK untuk menentukan upah pokok bulanan yang berlaku dalam satu provinsi dan kabupaten/kota.

Upah minimum ditetapkan menggunakan formula tertentu yang melibatkan perhitungan inflasi year on year serta Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.

UMP dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yang selanjutnya akan diumumkan dan diputuskan oleh Gubernur.

Sementara UMK dihitung oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya diberikan pada Bupati atau Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur setempat. Baik UMP dan UMK akan diumumkan oleh Gubernur setiap tahunnya.

Selain itu terdapat pula istilah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).

UMSP dan UMSK merupakan upah minimum sektoral yang berlaku dalam satu provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan nilai UMSP dan UMSK harus lebih besar dibanding UMP dan UMK (*)

Share :

Baca Juga

Headline

ASDP Buka 3 Rute Jarak Jauh: Patimban-Bandar Lampung, Patimban-Pontianak dan Patimban-Banjarmasin

Headline

Advokad Tommy Sihotang Minta Presiden Jokowi Bela WNI Korban Perbudakan di Malaysia

Headline

Perceraian di Kota Salatiga Meningkat Tajam Setiap Tahun

Headline

Serikat Buruh Minta Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Kriminalisasi Buruh di Gunungsitoli

Headline

Sadis, Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri

Headline

SBSI 1992 Dukung Kebijakan Jokowi Stop Ekspor CPO dan Produk Minyak Goreng

Headline

Warga Pertanyakan Tim Appraisal, Mengapa Ganti Rugi Lahan Dalam Dua Nomenklatur?

Headline

DPP DJM 1 Kali Lagi Minta Menteri Perhubungan Segera Copot Kepala KSOP Samarinda