Home / Nusantara

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:00 WIB

Polda Banten Tanda Tangani MOU Pengamanan Obvitnas Dengan PT Shenhua Guohua

Penulis: Marjuddin Nazwar

Serang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Polda Banten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pengamanan obvitnas dengan PT Shenhua Guohua Pembangkitan Listrik Jawa Bali, Rabu (13/01/2021) di Aula serbaguna Mapolda Banten.

Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto dengan Presiden direktur PT Shenhua Guohua Pjb Wen Chang Hong.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto menyampaikan perjanjian kerjasama merupakan perwujudan komitmen diantara kedua belah pihak, untuk menjalin kerjasama dalam menyelenggarakan pengamanan instalasi ketenagalistrikan dan aset serta penegakan hukum di lingkungan PT Shenhua Guohua pembangkitan Jawa-Bali.

“Pemerintah tengah memacu pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah tanah air, yang salah satunya pembangunan infrastruktur pemerataan pasokan kebutuhan tenaga listrik di seluruh daerah dan PT Shenhua Guohua adalah salah satu pemasok listrik Jawa dan Bali dengan kapasitas produksi yang besar,” kata Rudy Heriyanto.

Disampaikannya, pembangkit listrik ini telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan pembangunan nasional, dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah menetapkan PT Shenhua Guohua pembangkitan Jawa-Bali sebagai objek vital nasional yang bernilai strategis bagi kepentingan negara.

“Perjanjian ini akan berfokus pada kerjasama dalam menciptakan perlindungan serta pengamanan terhadap aset, serta kegiatan operasional dan produksi perusahaan. Selain itu, kerjasama ini juga akan melingkupi aspek pertukaran data dan informasi terkait ancaman keamanan, penegakan hukum, serta audit sistem manajemen pengamanan pada PT Shenhua Guohua pembangkitan Jawa-Bali,” ujar Rudy Heriyanto.

Sementara Presiden Direktur PT Shenhua Guohua Pjb Wen Chang Hong menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan PLTU Jawa 7 sebagai salah satu Objek Vital Nasional melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 159.K/90/MEM/2020 tanggal 03 September 2020.

“Menindaklanjuti penetapan tersebut, maka pada hari ini kita merealisasikan kerjasama di bidang keamanan antara PT SGPJB dengan Kepolisian Daerah Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi Ketenagalistrikan dan Aset serta Penegakan Hukum di Lingkungan Kerja PT SGPJB yang diikuti dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT),” jelas Wen Chang Hong (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

BRP Minta Kapoldasu Ambil Alih Kasus Penganiayaan Relawan Prabowo Gibran di Tapteng

Nusantara

Miris, Ratusan Karyawan PT BCPM Tak Diberi THR dan Jaminan Sosial

Nusantara

RDP Komisi B DPRD dengan Dinas Pendidikan Diwarnai Hujan Pertanyaan

Nusantara

Tim Gabungan Laksanakan Pengecekan Lokasi Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Bunut Hulu

Nusantara

Hadirkan 3 Profesor, Pemkab Langkat Gelar FGD Bahas Penurunan Stunting

Nusantara

Soal Makan Bergizi Gratis, Ketua Soksi Pertanyakan Kemampuan Produksi Beras Dalam Negeri

Nusantara

Misteri Rumah Mewah Untung Suropati No.12 Dan Kredit Modal Kerja Fiktif Bank Kalbar

Nusantara

Pj Bupati Langkat Sambut Hangat Audiensi PKN di Rumah Dinas