Home / Nusantara

Rabu, 13 Januari 2021 - 14:00 WIB

Polda Banten Tanda Tangani MOU Pengamanan Obvitnas Dengan PT Shenhua Guohua

Penulis: Marjuddin Nazwar

Serang, PERISTIWAINDONESIA.com |

Polda Banten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pengamanan obvitnas dengan PT Shenhua Guohua Pembangkitan Listrik Jawa Bali, Rabu (13/01/2021) di Aula serbaguna Mapolda Banten.

Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto dengan Presiden direktur PT Shenhua Guohua Pjb Wen Chang Hong.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto menyampaikan perjanjian kerjasama merupakan perwujudan komitmen diantara kedua belah pihak, untuk menjalin kerjasama dalam menyelenggarakan pengamanan instalasi ketenagalistrikan dan aset serta penegakan hukum di lingkungan PT Shenhua Guohua pembangkitan Jawa-Bali.

“Pemerintah tengah memacu pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah tanah air, yang salah satunya pembangunan infrastruktur pemerataan pasokan kebutuhan tenaga listrik di seluruh daerah dan PT Shenhua Guohua adalah salah satu pemasok listrik Jawa dan Bali dengan kapasitas produksi yang besar,” kata Rudy Heriyanto.

Disampaikannya, pembangkit listrik ini telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan pembangunan nasional, dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga pemerintah menetapkan PT Shenhua Guohua pembangkitan Jawa-Bali sebagai objek vital nasional yang bernilai strategis bagi kepentingan negara.

“Perjanjian ini akan berfokus pada kerjasama dalam menciptakan perlindungan serta pengamanan terhadap aset, serta kegiatan operasional dan produksi perusahaan. Selain itu, kerjasama ini juga akan melingkupi aspek pertukaran data dan informasi terkait ancaman keamanan, penegakan hukum, serta audit sistem manajemen pengamanan pada PT Shenhua Guohua pembangkitan Jawa-Bali,” ujar Rudy Heriyanto.

Sementara Presiden Direktur PT Shenhua Guohua Pjb Wen Chang Hong menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan PLTU Jawa 7 sebagai salah satu Objek Vital Nasional melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 159.K/90/MEM/2020 tanggal 03 September 2020.

“Menindaklanjuti penetapan tersebut, maka pada hari ini kita merealisasikan kerjasama di bidang keamanan antara PT SGPJB dengan Kepolisian Daerah Banten melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Instalasi Ketenagalistrikan dan Aset serta Penegakan Hukum di Lingkungan Kerja PT SGPJB yang diikuti dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT),” jelas Wen Chang Hong (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Plt Bupati Langkat Serahkan Penghargaan Tunggul Terbaik Kecamatan & Kelurahan 2023

Nusantara

R.E. Nainggolan : Komposisi TKN Prabowo-Gibran, Cerminkan Keberagaman Indonesia.

Nusantara

Plt Bupati Langkat Terima Audiensi Danyonif 8 Marinir Harimau Putih

Nusantara

Bacaleg Perindo Cleopatra Natalie Aggazy S.H,M.H Maju Kembali Di Pemilu 2024 Dapil I kabupaten Bandung Barat.

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Nusantara

Nusantara

Kabupaten Gayo Lues Dinyatakan Masuk Daerah Inovatif Tahun 2022

Nusantara

2.010 Narapidana Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham Jakarta Dapatkan Remisi HUT RI KE- 77 Tahun 2022.