Home / Nusantara

Jumat, 22 Januari 2021 - 23:30 WIB

Ajukan Proposal Tapi Tak Mendapatkan Bantuan, Asosiasi UMKM Sumut Geruduk Kantor Disperindag

Penulis: WH Butarbutar

Simalungun, PERISTIWAINDONESIA.com |

Para pelaku UMKM di Sumut, Jumat (22/1/2021) menyampaikan keluhan kepada Sekretaris Disperindag Sumut, Fitra dan Kabid PDN, Barita Sihite mengenai bantuan alat penunjang produksi usaha yang tidak mereka terima.

Sekitar 20-an pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Sumatera Utara (Sumut) dari berbagai daerah di Sumut mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, Jumat (22/1/2021).

Kedatangan para pelaku dan pengurus Asosiasi UMKM Sumut yang dipimpin Ketua Asosiasi UMKM Sumut, Ujian Sianturi dimaksudkan untuk mempertanyakan program bantuan yang telah digelontorkan pemerintah dalam hal ini Disperindag Sumut.

Para pelaku UMKM dan Ketua Asosiasi UMKM Sumut diterima oleh sekretaris Disperindag Sumut Fitra dan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (Kabid PDN) Barita Sihete di aula Dinas setempat.

Dalam pertemuan itu, Ana, panggilan akrab Ujiana, sekitar November 2020 lalu ada sekitar 300 proposal permohonan bantuan yang diajukan ke Disperindag Sumut sesuai jumlah UMKM yang tergabung dalam Asosiasi UMKM.

Usulan proposal permohonan bantuan itu menurut Ana, juga sesuai dengan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat pelepasan ekspor berbasis Singkong

Namun, tidak ada satupun yang terealisasi dari 300 proposal yang diusulkan itu. Anehnya, kata Ana, kasus di Taput yang mendapat bantuan justru yang bukan anggota Asosiasi UMKM Sumut.

Ketua Asosiasi Taput Deddy Mizwar Lumbantobing yang turut hadir di Disperindag Sumut mengatakan, tahun lalu pihaknya mengusulkan beberapa bantuan berupa alat produksi.

Akan tetapi, bantuan alat produksi yang diusulkan seperti mesin roasting kopi, mesin kacang, mesin penggiling tepung, mesin pemotong kayu, dan lain-lain diberikan ke  pelaku UKM atas nama koperasi, bukan anggota Asosiasi UMKM.

“Kami heran saja, kok barang yang datang sesuai permohonan kami, namun yang mendapatkannya justru orang lain,” keluh Deddy.

Herannya lagi kata dia, seluruh bantuan yang diusulkan itu, menurut informasi yang mereka peroleh didapat dari WA Grup Asosiasi UMKM Sumut, kemudian dikirimkan oleh oknum di Dinas Koperasi Taput ke Pemprov Sumut dalam hal ini Disperindag Sumut.

“Bupati Taput juga heran, mengapa proposal  bantuan dikirim ke Diskop dan barang dari Pemprov dimasukkan ke Disperindag Taput,” kata Deddy.

Tidak sinkronnya bantuan pengadaan barang untuk UMKM tahun 2020 juga dialami Pokja Disperindag Sumut Bermartabat. Seperti yang disampaikan Ida Ermayeni, pelaku usaha Ratu Kasturi di daerah Bromo, Medan, dirinya mengajukan permohonan bantuan mesin pemeras jeruk kasturi melalui Pokja pada Oktober 2020. Tetapi, yang diberikan tidak sesuai spek atau proposal yang diajukan.

“Yang kami minta mesin pemeras jeruk kasturi yang bisa menampung 50 kg untuk sekali produksi. Ternyata yang diberi alat pres jeruk manual. Dan, untuk jeruk kasturi alat ini tidak bisa dipakai karena ukuran jeruk kasturi kecil. Akhirnya alat tidak kami terima,” kata Ida kepada Wartawan Media ini, Jumat (22/1/2021) di Kantor Disperindag Sumut, Medan.

Devi, Ketua Pokja Disperindag Sumut juga mengaku memasukan delapan proposal bantuan. Apa yang diminta tidak sesuai dengan proposal, bahkan yang diberikan adalah barang-barang yang tidak bisa dipakai. Misalnya, bantuan yang diminta alat pengiris Bawang, tapi yang diberi pengiris Kentang sehingga barang yang diberi tidak berguna.

“Padahal Pak Kadis sudah menyetujui proposal kami tapi yang diberikan malah tidak sesuai, makanya kami tidak menerimanya,” kata Devi.

Menyahuti keluhan para pelaku UMKM dan pengurus Asosiasi UMKM dari berbagai daerah di Sumut ini, Sekretaris Disperindag Sumut Fitra didampingi Kabid PDN Barita Sihite mengatakan, keluhan tersebut akan disampaikan ke pimpinan Kepala Disperindag Sumut.

“Kebetulan beliau tidak ada di tempat, nanti kita sampaikan. Kami hanya bisa menampung keluhan para ini,” tandasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Wakil Ketua FPKS Soroti Maraknya Penjualan Narkoba dalam Kemasan Makanan

Hukum

Ketua Presidium FPII Tunjuk Gerai Hukum Art & Rekan Selesaikan Kasus Sengketa Lahan RSU Pasar Minggu

Nusantara

Pemkab Langkat Apresiasi Baksos Yayasan Mahakaruna

Nusantara

Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.Kades Laman Raya:Berpotensi Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3, pasal 310 dan 311 KUHP.

Nusantara

Afandin Ikut Bagikan 70 Paket Sembako kepada Warga Stabat Lama

Nusantara

Macan Utara Sapa Warga Medan Satria-Bekasi Utara

Nusantara

Pemkab Langkat Dukung Pengaktifan Galangan Kapal/Dock Milik Pertamina di Pangkalan Brandan

Nusantara

Hadiri Pelantikan Al Hidayah, Afandin: Kaum Ibu Mitra Kuat Pemerintah Mewujudkan Pembangunan