Home / Hukum

Selasa, 9 Februari 2021 - 10:49 WIB

Sempat Tertunda, SD Jejeran Bantul Akhirnya Salurkan Dana PIP ke Siswa Penerima

Penulis: Eko Rihantoro

Bantul, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pembayaran Program Indonesia Pintar (PIP) SD Jejeran Bantul sempat tertunda, membuat para orang tua siswa resah, namun dengan pengawasan Tim Watch Relation of Corruption (WRC) provinsi DIY yang dikoordinir oleh K Herman Setiawan bersama bidang hukum Arfan Poretoka SH dan tim, akhirnya kemelut ini dapat diatasi.

WRC Korwil DIY memenuhi undangan pihak SD Negeri Jejeran, Ketongga, Wonokromo Pleret, Bantul, Senin (8/2/2021).

Dalam agenda penandatanganan kesepakatan bersama sebagai tanda berakhirnya proses pembayaran dana PIP, yang sempat terhambat karena adanya kesalahan administrasi.

Turut dihadiri Kepala SD Negeri Jejeran Supardiyana SPd, perwakilan guru, orangtua siswa, komite sekolah, WRC Korwil DIY dan LPI Tipikor.

Dikesempatan itu, Kepala Sekolah Supardiyana mengucapkan terima kasih atas keterlibatan WRC DIY dan LPI Tipikor turut mengawasi penyaluran dana PIP, hingga berujung pada pembayarannya.

Koordinator WRC DIY K Herman Setiawan menyampaikan WRC DIY berkomitmen menjalankan fungsi dan tugas Pengawasan Aset Negara dan pencegahan Korupsi dalam berbagai hal, yang menyangkut program Pemerintah.

Dengan selesainya pembayaran dana PIP ke Orang tua siswa, menurut K Herman Setiawan, apabila dikemudian hari masih menyisakan masalah maka dapat memberikan buktinya.

“Berikan buktinya, bahwa memang belum menerimanya. Maka WRC DIY siap membantu proses penyelesaiannya,” ujar K Herman Setiawan.

Hal serupa disampaikan Koordinator LPI Tipikor DIY Ari. Menurutnya, setiap permasalahan akan dapat diatasi apabila semua pihak berkompeten duduk bersama mencarikan solusinya (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dalam Kunker Kajati, Resmikan Ruangan Baru Dan Rujab Kajari Pasangkayu

Hukum

AKP Jonser Banjarnahor Dirotasi. Kasat Reskrim Polres Taput Dijabat AKP Kristo Tamba SH SIK MIK

Daerah

Polres Sibolga Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024

Hukum

Truk Angkut Ribuan Liter Solar Milik UJE Diduga Tanpa Dokumen, Pelaku dan BB Telah Ditahan di Polres Melawi

Hukum

Kajati Sulbar Tetapkan Tiga Tersangka Pengalihan Hak pada Hutan Lindung

Headline

Sidang Permohonan Eksekusi PKN di PTUN Atas Putusan Komisi Informasi Pusat, Gagal di Putus, Berkas Kemendikristek Tidak Siap.

Daerah

Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Kedai Tiga Barus.

Hukum

Kasus Indosurya Setahun Tak Selesai, Ada Apa Dittipideksus Mabes Polri Ingin Ambil Alih Kasus Kresna Life?