• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

SBSI 1992 Gugat PT SCS Bayar Rp 61 Milyar Hak Pesangon Karyawan

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
2 Maret 2021
in Headline
0
SBSI 1992 Gugat PT SCS Bayar Rp 61 Milyar Hak Pesangon Karyawan
0
SHARES
307
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

TANGSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kuasa Hukum Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Muhamad Toyib mengatakan hak pesangon yang harus dibayarkan PT Sinar Central Sandang (PT SCS) sebesar Rp 61 milyar.

“PT SCS tidak pernah diaudit Akuntan Public Independen sebagaimana diatur di dalam PKB antara pekerja/buruh dengan Perusahaan. Seharusnya PT SCS menjalankan kewajibannya membayarkan upah pesangon Buruh sebagaimana tuntutan kami sebesar Rp 61 miliar. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada kejelasan,” jelas Muhamad Toyib dalam keterangan Pers, Selasa (2/3/2021) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Muhamad Toyib, saat ini para Buruh masih melakukan penjagaan terhadap aset milik PT SCS. Namun pihak perusahaan telah mengeluarkan asetnya berupa kapas sebanyak lebih dari 244 ton dan benang sebanyak 1.388 bale, dengan nilai ditaksir lebih Rp 15 Miliar.

“Pengeluaran benang dan kapas tersebut di klaim oleh pihak PT SCS adalah milik pihak ketiga yaitu PT Sritex,” beber Muhammad Toyib.

Padahal, pihaknya telah mengajukan barang-barang tersebut sebagai sita jaminan di dalam gugatan.

“Barang-barang yang telah diambil tersebut di jadikan permohonan sita jaminan di dalam gugatan yang telah di ajukan di PN Serang. Dengan demikian terdapat konsekuensi yuridis yaitu sebelum adanya putusan pengadilan yang incraht, maka sita jaminan tersebut berupa benang dan kapas seharusnya menjadi status quo,” lanjutnya.

Sementara benang dan kapas tersebut, menurut PT SCS adalah milik PT Sritex, maka PT Sritex seharusnya menjadi Tergugat Intervensi jika barang benang dan kapas tersebut memang benar miliknya.

Proses gugatan saat ini sudah masuk ke dalam agenda pembuktian dari pihak penggugat. Pihak penggugat sudah menyiapkan 700 Bukti Surat terkait pembuktian terhadap hak-hak para buruh.

Disampaikannya, pada tanggal 1 Maret 2021 sidang ditunda karena Hakim pengganti yang memimpin persidangan saat itu menyatakan harus istirahat setelah menjalani vaksinasi.

“Sidang ditunda sampai tanggal 8 Maret 2021,” tutur Muhammad Toyib.

Terkait hal tersebut, Muhammad Toyib selaku kuasa hukum menyatakan akan menambah bukti-bukti menjadi sebanyak 1.000 bukti.

Meski demikian, pihak buruh mengatakan masih membuka pintu mediasi kepada pihak perusahaan.

“Kami tetap membuka komunikasi untuk bermediasi dengan PT CSC,” ujar Muhamad Toyib.

PT SCS yang beralamat di Jl Raya Serpong KM 8, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemintalan benang.

Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 ini memiliki 336 pekerja/buruh, yang sebagian besar karyawan tersebut tergabung dalam Serikat Pekerja/Buruh SBSI 1992 PK SCS.

PT SCS terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum, setelah para buruh melayangkan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Serang, pada tanggal 11 November 2020.

Gugatan dari para Buruh dilakukan karena PT SCS hingga saat ini belum menunaikan hak-hak buruh berupa upah pesangon, setelah dinyatakan berhenti beroperasi per 24 Juni 2020 karena mengalami kerugian akibat dampak pandemi Covid-19 (*)

Tags: Headline
Previous Post

Sat Brimob Polda Aceh Peduli, Adakan Penyemprotan Disinfektan di SMKN 4 Bener Meriah

Next Post

Keterangan Saksi: Sebelum Jatuh Tempo Terdakwa Bawa Uang Untuk Melunasi Utang Tapi Ditolak Pelapor

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Keterangan Saksi: Sebelum Jatuh Tempo Terdakwa Bawa Uang Untuk Melunasi Utang Tapi Ditolak Pelapor

Keterangan Saksi: Sebelum Jatuh Tempo Terdakwa Bawa Uang Untuk Melunasi Utang Tapi Ditolak Pelapor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In