Penulis: Marjuddin Nazwar
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Lembaga Masyarakat Adat Suku Amume (Lemasa/Yayasan Tuarek Natkime) dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) telah menyerahkan Kuasa kepada Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua Dr Lenis Kogoya MHum untuk mengurus dan menyelesaikan masalah besi scrap eks PT Freeport Indonesia.
“Iya, mereka telah memberikan kuasa kepada saya,” ujar Dr Lenis Kogoya MHum kepada Awak Media, Rabu (3/3/2021) di Jakarta.
Menurutnya, karena lamanya urusan besi scrap eks Freeport ini terkatung-katung, maka Lemasa dan Lemasko, di dalamnya termasuk 5 (lima) Daskam/Kampung memberikan penuh kuasa kepadanya.
Untuk menguatkan penyerahan kuasa sebelumnya, ujar Lenis Kogoya, kemudian dia memanggil kembali pengurus Lemasa dan Lemasko ke Jakarta dan membuat kesepakatan untuk membatalkan seluruh Surat Kuasa yang pernah diberikan kepada pihak lain, baik sendiri-sendiri maupun secara berkelompok.
Selanjutnya, pertemuan antara LMA Papua, Lemasa dan Lemasko, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB s/d 20.00 WIB di Jakarta menandatangani kesepakatan bersama Nomor: 55/KBMS/I/2021 tentang Untuk Verifikasi dan Menjual Besi Tua Scrap Eks PT Freeport Indonesia Yang Berada di Wilayah Indonesia.
Di kesempatan itu, Ketua Lemasa Karel Keum menyerahkan Surat Kuasa kepada Dr Lenis Kogoya disaksikan Martinus Parapea dari Lemasko, Aser Jawame Kepala Humas Lemasa dan Herman Apoka mewakili 5 Daskam/Kampung.
Turut bertindak sebagai saksi dalam kesepakatan tersebut Oges Wenda dan Abednego Panjaitan (*)