• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Puluhan Supir Next Taksi Minta Perusahaan Turunkan Kewajiban Setoran Mingguan

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
19 Mei 2021
in Headline
0
Puluhan Supir Next Taksi Minta Perusahaan Turunkan Kewajiban Setoran Mingguan

Koordinator aksi Budi H saat memegang bukti tanda terima surat tuntutan aksi ke pihak perusahaan Next Taksi

0
SHARES
236
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Puluhan Supir Next Taksi mengadakan aksi mogok kerja, Selasa (18/5/2021) di jalan Raya Keranggan No 26 Jakarta.

Mereka meminta kebijakan perusahaan untuk meninjau ulang soal setoran Mingguan yang sebelumnya dituangkan di dalam Surat Perjanjian Kemitraan.

Salah seorang kordinator aksi Budi H yang juga adalah pengemudi Next Taksi menjelaskan, di masa pandemi Covid-19 yang mengancam penduduk dunia seperti saat ini membuat penghasilan seluruh supir taksi konvensional sangat menurun tajam.

Apalagi untuk mencegah penularan pandemi Covid-19, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengakibatkan penumpang amat jarang menggunakan jasa transportasi sehingga sangat berdampak pada mata pencaharian para supir Next Taksi.

Di sisi lain, tindakan pihak perusahaan dinilai sangat sewenang-wenang menekan para supir untuk membayar kewajiban atau setoran sesuai yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kemitraan.

Padahal, menurut mereka, apa yang diperjanjikan itu pun kurang dimengerti oleh para Supir karena copyan atau salinan Surat Perjanjian Kemitraan tidak pernah diberikan pihak perusahaan kepada mereka.

Adapun tuntutan para Supir Next Taksi yang ditandatangani 39 orang pengemudi tersebut antara lain menolak dan meminta pengurangan besaran setoran per minggunya senilai Rp.1.000.000,- dan meminta pihak perusahaan agar kekurangan setoran per minggunya ditagih atau dibayar saat pelunasan kontrak saja.

Menurut para Supir, penghasilan mereka saat ini sangat menurun tajam, sehingga kebijakan perusahaan harus diubah. Hal ini seirama dengan konsep pemerintah dalam menghadapi wabah Covid-19.

Bersamaan dengan adanya aksi tersebut, aktivis Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Marjuddin Nazwar mengecam pihak perusahaan yang menutup-nutupi isi Surat Perjanjian Kemitraan dimaksud.

Dikatakannya, dalam keadaan apapun pihak perusahaan harus terbuka dan harus memberikan salinan perjanjian kerja yang di dalamnya melibatkan kedua belah pihak yang menyepakati adanya perjanjian tersebut.

Meskipun dengan alasan adanya hal-hal yang dirahasiakan (confidential), namun sepanjang surat perjanjian itu dibuat antara Supir dengan Perusahaan, maka salinan perjanjian harus diberikan kepada para pihak.

“Artinya, kita berhak dan harus mendapatkan salinannya sesuai isi dalam pasal 54 ayat (3) UU No 13 thn 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu “Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja buruh dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja,” terangnya.

Dijelaskanya, berdasarkan keterangan beberapa orang Supir kepadanya, bahwa menurut pihak perusahaan dalam menjalin kesepakatan kerjasama dengan pihak Supir mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 1997 tentang kemitraan, bukan sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

“Jelas kebijakan itu timpang, dimana antara Pengusaha dengan Pekerja jasa transportasi atau pengemudi Next Taksi ada hubungan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan, bukan kemitraan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 44 tentang Kemitraan,” tolak Marjuddin.

Menurutnya, sangat jelas di dalam Surat Perjanjian Kemitraan itu mengatur para pihak. Misalnya, ada Pekerjaan, Upah dan Perintah.

“Jadi, tindakan tersebut patut diduga adalah unsur kesengajaan pihak pengusaha untuk mengaburkan adanya hubungan kerja,” ungkapnya.

Untuk itu, SBSI 1992 akan mengawal kasus ini, bahkan dapat membawa perkara ini ke ranah hukum apabila kemudian SBSI 1992 menemukan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum (*)

Tags: Headline
Previous Post

Cegah Penularan Covid-19, Menhub Wajibkan Penumpang Siapkan Hasil Negatif Tes Antigen

Next Post

Mantan Kepala BIN: Perang Palestina-Israel Bukan Urusan Indonesia, Tapi Urusan Arab dan Yahudi

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Mantan Kepala BIN: Perang Palestina-Israel Bukan Urusan Indonesia, Tapi Urusan Arab dan Yahudi

Mantan Kepala BIN: Perang Palestina-Israel Bukan Urusan Indonesia, Tapi Urusan Arab dan Yahudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In