Home / Bisnis

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 21:38 WIB

Asosiasi Florist Medan Akan Rayakan HUT yang Ke-4

Penulis: Indra Tarigan

Medan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Asosiasi Florist Medan (AFM) yang telah berdiri 4 (empat) tahun (9 Okt 2017 – 9 Okt 2021) telah berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha bunga (Florist).

“AFM sebagai tempat bernaung sesama pengusaha florist di wilayah Medan sekitarnya dan sebagai wadah kami dalam menjalin kerjasama antar sesama pengusaha florist, baik di wilayah Medan maupun di luar kota Medan,” terang Ketua 1 BPH AFM Swandi Naibaho ST, Sabtu (9/10/2021) di Medan.

Menurutnya, AFM sudah melakukan 1 kali periodisasi kepengurusan, yaitu pada Oktober 2020 yang lalu, dimana Jaya Barus SPd (Anugrah Florist) terpilih sebagai Ketua Umum periode 2020-2023.

Adapun sebagai Sekretaris Umum Lamhot M Sihombing SE dan Bendahara Umum Martha Silalahi (Willo Florist).

Dikatakan Swandi, AFM akan tetap berkarya dan maju serta berkiprah dalam menyatukan Pengusaha-pengusaha Florist dengan jumlah keseluruhannya sekitar 138 anggota.

“Tentu masih banyak rekan-rekan Pengusaha florist belum ikut bergabung di wadah ini dan kami berharap rekan-rekan akan bisa bergabung sesuai aturan yang ada berdasarkan AD/ART organisasi,” ungkapnya.

Disampaikannya, diusianya yang masih tergolong muda, AFM akan merayakan ulang tahun ke-4 bersama seluruh anggota di Hotel Danau Toba Internasional yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Oktober 2021.

Dan owner Toko Chieko Florist itu juga menyampaikan kegiatan perayaan ini cukup sederhana tanpa mengundang orang banyak untuk berkerumun mengingat situasi masih dalam pandemi.

“Disela-sela perayaan ini nantinya kami berdoa buat bangsa Indonesia agar Virus Corona segera berakhir dari Bangsa ini serta ekonomi kita pulih kembali dan usaha kami semua maju. Selamat Ulang Tahun AFM Jaya, AFM Maju, AFM Yess. Tentu tetap mengikuti prokes sebagaimana yang dianjurkan pemerintah,” tandasnya.

Untuk persiapan perayaan ini telah dibentuk Panitia HUT ke-4 AFM dengan komposisi kepengurusan sebagai berikut: Ketua Panitia Jhonson Lubis (Afandy Florist), Sekretaris Harnedi S Sidabutar (Anhaki Florist) dan Bendahara Winston Silitonga (Wilma Florist).

Sementara thema yang diangkat Panitia adalah “Semangat Kebersamaan Di tengah Pandemi” (*)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Menjadi Lokasi Resmi Kejurnas Speed Offroad 2023 PEPSO Hills Circuit Bogor Siap Sambut Pebalap pada 25 Februari 2023

Bisnis

BUMA Papua Gelar Acara Syukuran Ekspor Kayu Merbau Olahan Perdana

Bisnis

*Transformasi Digital Membuka Peluang Baru Bagi UMKM di Pasar Modal*

Bisnis

Alpokat dan Labusian dari Wamena Dikirim ke PT Freeport Indonesia

Bisnis

Koperasi Lampung Maju Mandiri Dukung Erick Thohir Benahi BUMN

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Bisnis

SPBU 34.171.27 Margahayu Diduga Kerjasama Dengan Mafia Selewengkan Bio Solar Bersubsidi.

Bisnis

Proposal Kata Yang Tidak Asing, Kali Ini Berbeda Buat Warga Kota Medan