Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Perobohan tembok yang dibuat Dr Capt Anthon Sihombing oleh petugas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) dianggap sebagai sikap arogan dan sewenang-wenang, karena itu kuasa hukum mantan anggota DPR RI tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Ini menunjukkan sikap kolonial dicampur dengan sikap kearoganan,” kata Sangap Sidauruk SH Kuasa Hukum Dr Capt Anthon Sihombing kepada kru media ini, Jumat (24/12/2021).
Menurut Sangap Sidauruk, penembokan jalan yang dilakukan Kliennya karena merasa dizolimi Pemkab Taput, dimana lahan yang dicaplok menjadi jalan Dr Ir Soekarno (Jalan Lingkar Siborongborong) belum mendapatkan ganti kerugian dari Pemkab Taput.
“Kita melakukan penembokan di jalan yang sudah dibangun itu, bukan karena menghambat pembangunan. Melainkan kita menuntut hak selaku masyarakat pemilik lahan yang di atur pada PP Nomor 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012. Apakah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara paham atas hal itu?” tanya Sangap.
Merasa diperlakukan tidak adil, menurut Sangap Sidauruk pihaknya akan melakukan upaya perlawanan hukum.
“Untuk itu, kita akan menempuh jalur hukum atas perusakan tembok yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut, dimana kita belum mendapat surat eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Tarutung setelah pihak Pemerintah menitipkan dana yang berbeda, yakni dana ganti rugi dan ganti untung,” tegasnya.
Terkait dana yang dititipkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara atas pembangunan jalan Lingkar Siborongborong itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu angkat bicara.
Menurutnya, anggaran ganti untung atau ganti rugi yang dialokasikan Pemkab Taput itu sangat perlu untuk dipertanyakan.
“Dana ganti rugikah yang di titipkan atau dana ganti untung? Sebab kedua dana tersebut berbeda. Artinya, kita melihat ada anggaran dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) untuk pembayaran lahan, sementara yang turun tangan di lapangan yakni Dinas PUPR, dan ini patut di pertanyakan,” ucap Djonggi.
Diharapkannya, pihak Kejaksaan dan KPK harus tanggap dan jemput bola, dimana peristiwa ini ada miripnya dengan kasus di Banjar, Propinsi Kalimantan Selatan.
“Juga peresmian nama jalan dilahan sengketa harus diungkap, sebab tindakan tersebut dapat dikatakan bukti permulaan sebagai tindakan yang menyalahi,” terang Djonggi Napitupulu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi berjanji akan melakukan pengecekan terkait dana yang dititipkan ke PN Tarutung tersebut, apalagi terkait adanya informasi nominal yang berbeda, perlu diklarifikasi apakah dana ganti rugi atau ganti untung (*)