Home / Headline

Minggu, 22 Mei 2022 - 08:51 WIB

DPRD DKI Jakarta Terima Pedagang Korban Kebakaran Pasar Jaya Kalideres di Rumah Aspirasi Manuara Siahaan

Anggota DPRD Manuara Siahaan didampingi Ketum SBSI 1992 Abednego Panjaitan menerima para pedagang Pasar Jaya Kalideres di rumah aspirasinya

Anggota DPRD Manuara Siahaan didampingi Ketum SBSI 1992 Abednego Panjaitan menerima para pedagang Pasar Jaya Kalideres di rumah aspirasinya

Penulis: Qthink

Jakarta Timur, PERISTIWAINDONESIA.com

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Manuara Siahaan menerima sejumlah pedagang korban kebakaran di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Jaya Kalideres, Jumat (20/5/2022) di Rumah Aspirasi Manuara Siahaan di Jalan Ceger Raya No 27A, Cipayung.

Di kesempatan itu, para Pedagang menyampaikan aspirasi mereka, bahwa uang kerohiman sebesar Rp5 juta per orang yang akan diberikan PD Pasar Jaya Kalideres dinilai tidak setimpal dengan kerugian yang mereka alami.

Sementara itu Ken Norton menyampaikan selama ini pemerintah propinsi DKI Jakarta terkesan tidak peduli dengan nasib para korban kebakaran, padahal musibah tersebut terjadi karena kelalaian penyedia TPS yang memasang instalasi listrik tidak sesuai standart yang sebenarnya.

“Saat terjadi kebakaran, api tidak bisa dicegah karena taka ada air. Mobil Pemadam kebakaran pun entah kemana. Intinya tidaka da K3,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Mangasi Simanungkalit, musibah tersebut tidak akan terjadi apabila pihak kontraktor dan PD Pasar Jaya Kalideres saat membangun kios pedagang mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.

“Jarak antar Kios pun tak ada, sehingga saat api timbul langsung menjalar ke seluruh Kios yang ada di sebelahnya. Berbeda apabila ada jarak antar Kios dan disediakan alat K3, maka kami tidak akan rugi ratusan juta rupiah. Kami tidak meminta seluruh kerugian kami diganti rugi, namun setidaknya ganti rugi yang selayaknya dong, karena kami korban dari kelalaian mereka,” ungkapnya.

Pedagang lainnya, Norman Nainawa mengharapkan anggota DPRD Komisi B Manuara Siahaan dapat menindaklanjuti asiprasi mereka.

“Kami sudah tidak punya modal lagi pak. Harta yang kami kumpulkan bertahun-tahun, ludes hangus terbakar hanya sekejap mata karena kelalaian Kontraktor yang mendirikan Kios di TPS. Ini murni kesalahan mereka,” pintanya.

Anggota DPRD Manuara Siahaan yang didampingi Ketum SBSI 1992 Abednego Panjaitan dan Wasekum Marjuddin Nazwar, di kesempatan itu berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para Pedagang tersebut.

Menurutnya, memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan tugas seorang anggota DPRD sebagaimana yang diamanatkan partai kepada mereka.

“PDI Perjuangan selalu menjadi tumpuan wong cilik untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujarnya.

Manuara Siahaan menegaskan, pada Senin (23/5/2022), dia akan menindaklanjuti aspirasi ini setelah para Pedagang menyerahkan berbagai berkas yang telah disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

“Saya juga akan turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi para pedagang Pasar Jaya Kalideres,” pungkasnya.

Di kesempatan itu, Ketua Umum DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992) Abednego Panjaitan menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Manuara Siahaan.

“Tak ada yang bisa kami berikan untuk membalas kebaikan pak Manuara Siahaan. Namun kami akan selalu berdoa untuk kesehatan bapak. Semoga pekerjaan dan keluarga pak Manuara Siahaan selalu diberkati Tuhan,” ujarnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ingatkan UU Tidak Wajibkan Ormas Terdaftar Atau Berbadan Hukum

Headline

Masyarakat Bojong Menteng VII Apresiasi Kinerja PT. Kadita Bersinar

Headline

ASN Sering Bolos Kerja, Aulia : Gantikan Jadi Staf “Kandas”

Headline

Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 Provinsi Indonesia

Headline

Terkait MK Akan Membuat Putusan Apakah Pemilihan Umum Mengunakan Proporsional Terbuka Atau Tertutup, Akhirnya Menuai Tanggapan Keras DEP LKBH SOKSI : MK Harus Menyimak Rasa Keadilan Rakyat

Headline

DPW RATU PRABU Propinsi Jawa Tengah Siap Mengawal Program Makan Bergizi Gratis

Headline

SBSI 1992 Gugat PT SCS Bayar Rp 61 Milyar Hak Pesangon Karyawan

Headline

LSM Berkordinasi Desak KPK Tindaklanjuti Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua