• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Pentingnya Integritas PNS, Wabup Tapsel Ingatkan Jajaran ASN Pedomani PP No 49 tahun 2021

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
19 Januari 2022
in Nusantara
0
Pentingnya Integritas PNS, Wabup Tapsel Ingatkan Jajaran ASN Pedomani PP No 49 tahun 2021

Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Ridwan effendi Pohan

TAPSEL, PERISTIWAINDONESIA.com

Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diseleksi dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap untuk Melaksanakan tugas di dalam dan diluar kantor pada unit kerja masing-masing.

Hal ini sesuai surat edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021, dan diterima oleh Wakil Bupati pada tanggal 17 Januari 2021 tentang penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021.

Menanggapi ini, Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran menyampaikan surat Pemerintah Provinsi yang meminta perhatian dan penekanan kepada ASN untuk mempedomani pasal 3, 4, dan 5 PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Pasal 3 tentang kewajiban yakni setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, dan pemerintah. Menjaga persatuan kesatuan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah, menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai peraturan Perundang-undangan, mengedepankan kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab,” terang Rasyid Assaf Dongoran belum lama ini.

Disampaikannya, di dalam pasal 4 tentang aplikasi kewajiban PNS adalah mengutamakan kepentingan negara, melaporkan kepada atasan jika ada hal yang membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan Negara.

“Melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat berwenang, masuk dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan baik, memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan  dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara di dalam pasal 5 tentang larangan bagi PNS yaitu menyalahgunakan wewenang, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, perantara konflik interest, bekerja pada organisasi internasional tanpa ijin pejabat pembina, bekerja pada perusahaan asing atau Lembaga Swadaya Masyarakat tanpa ijin pejabat pembina, memiliki dan menggadaikan/menjual  barang milik negara, melakukan pungutan diluar ketentuan, bertindak sewenang-wenang pada bawahan.

Selain itu, dilarang juga menghalangi berjalannya tugas kedinasan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan ataupun tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Kemudian, memberikan dukungan pada calon Presiden & Wapres, calon Kada & Wakada, Calon DPR & DPRD serta DPD dengan cara ikut berkampanye dan memakai atribut PNS atau partai.

Selanjutnya, ASN dilarang pengerahan pegawai dan penggunaan fasilitas negara, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Paslon, mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap salah satu Paslon.

“Itu dia ke-3 pasal yang perlu dibaca dan diingat dengan baik oleh seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) pada jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, karena pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Bahkan jika terbukti menjual dan menggunakan aset negara tanpa hak, maka dapat masuk ranah ancaman pidana,” tandasnya.

Rasyid Assaf Dongoran berharap ketentuan ini dapat disosialisasikan ke seluruh ASN melalui bantuan insan Pers yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan (*)

Previous Post

Dinilai Menebar Fitnah, PT MER Laporkan Sejumlah Media Onlie ke Dewan Pers

Next Post

Direktur RSUD Dan Tiga Kapus Singkil Undurkan Diri Dari Jabatan, Ini Katanya…

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Direktur RSUD Dan Tiga Kapus Singkil Undurkan Diri Dari Jabatan, Ini Katanya…

Direktur RSUD Dan Tiga Kapus Singkil Undurkan Diri Dari Jabatan, Ini Katanya…

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In