Home / Hukum

Kamis, 3 Februari 2022 - 14:36 WIB

Akhirnya Ditangkap Tersangka Dugaan Perkara TP Pembakaran di 2(dua) TKP Berbeda

Penulis : Hijrah Syahputra

Subulussalam | Peristiwaindonesia.com

Berdasarkan hasil pengaduan masyarakat ke SPKT Polres Subulussalam dengan nama korban yaitu T. Irfan Syahputra dan Antoni Tumangger dengan nomor laporan: LP/B/11/I/2022/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tanggal 28 Januari 2022, dan LP/B/11/I/2022/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH tanggal 28 Januari 2022 dengan lokasi kejadian garasi mobil dikomplek perumahan Andespal Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi  NAD dan rumah Desa Pegayo Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi NAD.

Kejadian bermula Jum’at(28/01/2022) diTKP 1 saat pelapor sedang tertidur dirumahnya Desa Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam tiba-tiba diketahui sekitar pukul 01. 45 wib, Pelapor terbangun dikarenakan suara alarm mobilnya hidup dan coba melihat dari jendela ternyata mobil pelapor sudah ada api yang berasal dari bagian belakang mobil, kemudian pelapor langsung menuju garasi sambil meminta tolong terhadap tetangga untuk membantu memadamkan api, dan api tersebut akhirnya dapat dipadamkan sekitar pukul 03. 30 wib dapat dipadamkan.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan masalah ke Polres subulussalam.

Setelah menanggapi hasil laporan korban sekitar pukul 09. 00 wib, maka Bapak Kapolres mengeluarkan perintah pada Personil Satreskrim Polres Subulussalam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subulussalam untuk melakukan lidik dan pengumpulan barang bukti, sehingga diketahui keberadaan terduga dan tersangka berada disalah satu kebun Desa Lae Motong Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, dari hasil pengembangan tersebut maka tim lansung lakukan pengejaran ke arah kebun Desa Lae Motong Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, sehingga dari hasil pengejaran tim mendapatkan informasi bahwa terduga dan tersangka akan menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam, setelah mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan dihalaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam sekitar pukul 20. 45 wib tanpa perlawanan dan langsung diamankan menuju Kantor Polres Subulussalam.

Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan, tersangka mengungkapkan kepada petugas juru periksa bahwa tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan dendam, dan kedua korban ternyata adalah mantan tetangga korban sebelah rumah desa Lae Oram dan tetangga sebelah rumah Desa Pegayo pada saat ini.

Kejadian bermula dari permasalahan hutang pelaku dengan pihak luar daerah yang mencari alamat pelaku, dan kebetulan tetangga sebelah (korban red)mengantar pihak luar tersebut kerumah pelaku.

Intinya pelaku menuding bahwa tetangga terlalu ikut campur masalah pribadi pelaku, seperti bukti SMS yang pelaku layangkan kepada korban bahwa”Kau jangan urus, urusan pribadi saya kau urus saja urusanmu nanti kau kena imbasnya” terang Kasat Reskrim Polres Subulussalam.

Dan Kasat Reskrim menjelaskan “pelaku bakal dijerat hukum pidana, sesuai Pasal 187 ayat(1)ke 1e dan 2e dari KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim Polres Subulussalam.

Share :

Baca Juga

Hukum

Alokasi Anggaran Dana Bos SDN Tapos Diduga Berpotensi Korupsi, DPP LSM BERKORDINASI : Akan Lapor Ke Disdik Dan APH

Hukum

Kuasa Hukum Warga Pemilik Lahan Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Somasi Pemkab Taput

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Hukum

*Diduga Ada permainan oknum APH Tambang Mas Ilegal Yang Dimiliki oleh pak Gusti dan Rekan-Rekannya Masih Beroperasi Dengan Aman Di Lokasi Rengas 7, Kecamatan Tumbang Titi*

Hukum

Kejari Binjai Berhasil Tangkap 4 DPO

Hukum

Mabes Polri Kirim 350 Personil Brimob ke Wamena

Hukum

Tanggapi Penangkapan Tersangka Korupsi, Presiden: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti