Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin memberikan jawaban terhadap padangan umum delapan (8) Fraksi DPRD Kabupaten Langkat, Jum’at (1/7/2022).
Jawaban disampaikan pada rapat Paripurna atas Jawaban Bupati Langkat terhadap pandangan umum fraksi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Stabat.
Pandangan umum terkait dua (2) usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemkab Langkat.
Sesuai Surat Keterangan Bupati Langkat No:188.34-1457/HUK/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal surat pengantar penyampaian Ranperda.
1. Ranperda perubahan atas Perda No.8 tahun 2018, tentang pengolahan limbah barang berbahaya dan barang beracun.
2. Ranperda perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016,tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.
Pandangan umum disampaikan oleh masing-masing juri bicara fraksi.
1. Zuhuriah Wista Br Gurusinga dari Fraksi Partai Golkar.
2.Hotland Sitompul ST dari Fraksi PDI Perjuangan.
3.Suwarmin dari Fraksi Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK).4
4.Safi’i dari Fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI).
5.Simon Predi dari Fraksi Partai Demokrat.
6.Sisanol Fahmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
7.Sukardi dari Fraksi Nasional Demokrasi (NasDem).
8.Azman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Diantara jawaban dan tanggapan Afandin sebagai berikut.
Pertama Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.
Afandin menjelaskan perubahan susunan perangkat daerah diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama ini pihaknya senantiasa mendorong dan mengevaluasi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Guna memberikan layanan terbaik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan masing-masing OPD pelaksanaan pelayanan publik.
“Setiap tahunnya Pemkab Langkat juga melakukan pembinaan monitoring sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” sebutnya.
Hasilnya Pemkab Langkat berhasil meraih indeks penyelenggaraan pelayanan publik dari Kementerian PAN RB dengan nilai 80,23. Pencapaiannya melalui instansi Dinas PMP2TSP dan Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat.
Terkait masih banyak eselon II (dua) dari jajaran perangkat daerah yang masih dijabat pelaksana tugas.
Afandin menjelaskan akan menjadi perhatiannya. Kedepan pihaknya segera mengisi jabatan yang kosong dengan pejabat definitif dengan mempedomani mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan terkait kesejahteraan dan kejelasan masa depan guru honorer di daerah terpencil, Afandin sepakat bahwa guru honorer khususnya di daerah terpencil perlu ditingkatkan kesejahteraannya. Karena telah berdedikasi mendidik anak bangsa di daerah terpencil.
“Kita berharap ada regulasi pusat yang berpihak pada kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan terhadap guru honorer,” sebutnya.
Selajutnya Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan peran Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 8 tahun 2018 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.
Perubahan Perda pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun lebih difokuskan pada tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan perizinan yang sudah ditiadakan.
Hal ini sebagaimana diamanahkan dalam peraturan pemerintah No.22 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan penyimpanan limbah B3 harus membuat rincian teknis.
Yakni sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.6 tahun 2021, tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 berdasarkan kewenangannya.
Bahwa limbah B3 skala nasional menjadi kewenangan nasional, pengumpulan limbah B3 skala kabupaten menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan limbah B3 harus membuat persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Daur ulang limbah B3 bisa dilakukan apabila karakteristik limbah B3 sudah di bawah baku mutu dan bisa menjadi produk samping” jelasnya.
Sambung Afandin, berdasarkan lampiran IX PP No.22 tahun 2021 bahwa prinsip limbah B3 mempunyai konsep “Cradle to grave”.
Yaitu punya pengelolaan limbah B3 secara sistematis yang mengatur mengontrol dan memonitor perjalanan limbah dari mulai terbentuknya limbah sampah terkubur pada penanganan akhir.
Terkait audit perizinan pengelolaan limbah B3 pada perusahaan dapat dijelaskan sejak undang-undang No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja berlaku perizinan limbah B3 sudah ditiadakan.
Sebagai penggantinya dibuatlah rincian teknis untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 dan kegiatan pengumpulan pengelolaan pemanfaatan dan penimbunan diberikan persetujuan teknis dan kelayakan operasional berdasarkan peraturan pemerintah No.22 tahun 202q dan Permen LHK No.6 tahun 2021.
Apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 maka akan diberikan sanksi sesuai PP No.22 tahun 2021 lampiran 15, tentang jenis dan tingkat pelanggaran terhadap kewajiban dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan pada tabel 4.
“Pelanggaran bidang pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 ada pada Perda Kabupaten Langkat No.8 Tahun 2018, tentang pengelolaan limbah B3,” jelasnya.
Sedangkan untuk perizinan, Afandin mengatakan sejak tahun 2019 sampai sekarang penerbitan izin TPS (tempat pembuangan sampah) limbah B3 sudah melalui sistem OSS yang terintegrasi ke pemerintah pusat.
Adapun sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3, berupa teguran lisan tertulis dan sanksi administrasi.
“Sangsi ini, salah satunya diberikan kepada pabrik kelapa sawit PT Jaya Palma nusantara di Kecamatan Gebang,” ungkapnya.
Terkait keberadaan rumah sakit swasta yang berada di wilayah Kabupaten Langkat, menurut Afandin sudah memiliki izin TPS limbah B3 medis. Dan Puskesmas sudah berkoordinasi ke Dinkes terkait kepemilikan dokumen lingkungan hidup dalam bentuk UKL UPL, untuk segera mengusulkan permohonan rincian teknis limbah B3 terkait pengelolaan limbah B3 medis.
Terkait tenaga teknis, kata Afandin tim verifikasi rincian teknis Dinas Lingkungan Hidup Langkat sudah ada. Namun belum memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perda No.8 Tahun 2018 tentang pengolahan limbah B3 bersifat pengaturan teknis dalam pengelolaan limbah B3 saja,” katanya.
Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam hal ini pajak dan Retribusi Daerah, Afandin menerangkan bahwa pengaturannya diatur dalam Perda tersendiri sebagaimana diamanatkan dalam pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dinyatakan bahwa terdapat seluruh pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda. Serta menjadi dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin SE. Dihadiri segenap wakil ketua dan anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat dan para pejabat dijajaran Pemkab Langkat, serta undangan lainnya (*)