Home / Nasional

Rabu, 5 Agustus 2020 - 23:05 WIB

Korban Tenggelam Akibat Diterkam Buaya Ditemukan

Penulis : Gideon Pasande

Mamuju Tengah, PERISTIWAINDONESIA.com |

Korban tenggelam di Sungai Barakkang Hasmila (40) berhasil ditemukan team SAR gabungan berjarak sekitar 2 km dari titik tenggelamnya, Rabu (05/8/2020) sekira pukul 12.00 WITA.

Jasad korban langsung dimakamkan sekira pukul 15.00 WITA di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Barakkang, Kecamatan Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dihadiri personel Polsek Budong-budong, BPBD Kabupaten Mateng, Basarnas Mamuju, Tagana Mateng, Polres Mateng, para relawan dan masyarakat Desa Barakkang.

“Pihak keluarga korban meminta agar jenazahnya tidak diotopsi dan bersedia membuat surat pernyataan,” ungkap Kapolsek Budong-budong Iptu Suparman SH.

“Selanjutnya, Jenasah korban dibawa dari rumah duka untuk dilaksanakan proses penguburan oleh pihak keluarga dan warga Desa Barakkang,” terang Suparman

Ditambahkan Suparman, masyarakat Desa Barakkang melalui Kepala Desa Bahrum Ratte menyampaikan akan berkoordinasi dengan BKSD bagaimana caranya agar populasi buaya yang ada di sungai Barakkang bisa dikurangi. Mengingat sungai Barakkang merupakan jalur transportasi masyarakat yang akan beraktifitas di kebun maupun penghubung antara Dusun Kayu Sappu dan Dusun Palopo.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa (04/08/2020) sekitar pukul 05.30 WITA seorang perempuan Hasmila (40) di terkam buaya saat buang air besar di sungai (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Bapak Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK Dimutasi Menjadi Kapolres Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah

Nasional

Satgas Sigrak Kemantren Yogyakarta Advokasi Pemenuhan Hak Identitas Anak

Nasional

Setelah Diminta Istana, Polri Tambah Kuota Sekolah Perwira Untuk Orang Asli Papua

Nasional

Didesak ASPPA, Kasus Guru Pesantren Aniaya Santri Diproses Polres Cianjur

Nasional

Single Fighter Indonesia Kunjungi Kodim 1509/Labuha. Dandim Berikan Penghargaan

Nasional

SPBU Nomor 6478501 Sosok Kabupaten Sanggau Langgar Undang-Undang Migas

Infrastruktur

Diduga Tanpa PBG, Resto Gacoan Dapat Berdiri Bebas di Duren Sawit

Hukum

PKN Melawan BPK RI Sidang Mediasi di Komisi Informasi Pusat