Home / Headline

Selasa, 26 Juli 2022 - 13:46 WIB

Dianggap Menyesatkan Peserta Didik, Buku PPKn Kelas VII Diminta Segera Ditarik dari Peredaran

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Perkumpulan Indonesia Bersatu Tiga Pilar (IBTP) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk segera menarik buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas VII yang sempat beredar di seluruh Indonesia.

Pasalnya, buku tersebut dianggap sangat menyesatkan peserta didik yang akan menimba ilmu di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal IBTP Abednego Panjaitan, Selasa (26/7/2022) di Jakarta.

Berikut kalimat yang salah dalam buku tersebut:

– Di Bagian Kristen Protestan: Tuhannnya adalah Allah, Bunda Maria dan Yesus Kristus sebagai tiga yang tunggal atau Trinitas.

– Di Bagian Katolik: Tuhannya sama dengan Kristen Protestan, yakni Trinitas Allah, Bunda Maria, dan Yesus Kristus

Abednego Panjaitan saat melantik pengurus relawan DJM 1 Kali Lagi Propinsi Kalimantan Utara di Tarakan

Menurut Abednego, kesalahan informasi mengenai ke-Tuhanan atau keimanan agama Kristen Protestan dan Katolik pada Buku PPKn kelas VII ini tidak bisa dianggap enteng dan sepele, karena hal ini akan dapat mengaburkan dan menyilaukan keimanan Umat Kristiani di Tanah Air.

“Jangan institusi pendidikan sampai ikut menyesatkan anak-anak di negeri ini, apalagi penyesatan itu secara massal seperti yang terjadi saat ini,” ingatkannya.

Oleh karena itu, kata pria yang juga Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 ini, pihaknya meminta Presiden dan lembaga terkait segera mengambil langkah cepat dan terukur.

“Seluruh buku yang sudah dan belum beredar supaya segera ditarik dan dihanguskan,” tandas Sekretaris Jenderal Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) Satu Kali Lagi ini.

Selain itu, Abednego juga meminta penulis buku ajaran itu diberikan sanksi yang tegas supaya menimbulkan kehati-hatian pembuatan buku ke depannya.

“Harus diberikan sanksi hukum, karena itu bukan salah pengetikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abednego Panjaitan meminta Bimas Kristen di seluruh Indonesia dapat dilibatkan untuk memonitor penarikan buku ini.

“Pemerintah harus bertindak cepat dan segera membentuk tim ahli untuk membedah dan mengevaluasi setiap buku sebelum dijadikan referensi pembelajaran bagi peserta didik, supaya kasus serupa tidak terulang kembali,” harapnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Perusahaan PMA di Medana Gunakan Nominee dan Bayar PBB Gunakan Nama Perorangan

Headline

Bappenas Akan Kembangkan Inovasi Energi Terbarukan di Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo

Daerah

Terkait Pungutan di SMA Negeri 3 Padang Sidempuan, LSM Berkoordinasi Surati Ombudsman.

Headline

Tahun 2020 Pemerintah Targetkan Food Estate Humbahas 1.000 Hektar

Headline

Bantu Pemerintah Wujudkan Program Ketahanan Pangan, KOPITU DIY Perbanyak Mitra Binaan Bidang Agrobisnis Pertanian Modern

Headline

6 Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu

Headline

Inilah Empat Syarat Calon Kapolri Yang Dibutuhkan Indonesia

Headline

Lahan Tak Diganti Rugi, Warga Siborongborong Akan Gugat Pemkab Taput ke Pengadilan Negeri Tarutung