• Sab. Apr 20th, 2024

SBSI 1992 Gugat PT SCS Bayar Rp 61 Milyar Hak Pesangon Karyawan

Penulis: Marjuddin Nazwar

TANGSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kuasa Hukum Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Muhamad Toyib mengatakan hak pesangon yang harus dibayarkan PT Sinar Central Sandang (PT SCS) sebesar Rp 61 milyar.

“PT SCS tidak pernah diaudit Akuntan Public Independen sebagaimana diatur di dalam PKB antara pekerja/buruh dengan Perusahaan. Seharusnya PT SCS menjalankan kewajibannya membayarkan upah pesangon Buruh sebagaimana tuntutan kami sebesar Rp 61 miliar. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada kejelasan,” jelas Muhamad Toyib dalam keterangan Pers, Selasa (2/3/2021) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurut Muhamad Toyib, saat ini para Buruh masih melakukan penjagaan terhadap aset milik PT SCS. Namun pihak perusahaan telah mengeluarkan asetnya berupa kapas sebanyak lebih dari 244 ton dan benang sebanyak 1.388 bale, dengan nilai ditaksir lebih Rp 15 Miliar.

“Pengeluaran benang dan kapas tersebut di klaim oleh pihak PT SCS adalah milik pihak ketiga yaitu PT Sritex,” beber Muhammad Toyib.

Padahal, pihaknya telah mengajukan barang-barang tersebut sebagai sita jaminan di dalam gugatan.

“Barang-barang yang telah diambil tersebut di jadikan permohonan sita jaminan di dalam gugatan yang telah di ajukan di PN Serang. Dengan demikian terdapat konsekuensi yuridis yaitu sebelum adanya putusan pengadilan yang incraht, maka sita jaminan tersebut berupa benang dan kapas seharusnya menjadi status quo,” lanjutnya.

Sementara benang dan kapas tersebut, menurut PT SCS adalah milik PT Sritex, maka PT Sritex seharusnya menjadi Tergugat Intervensi jika barang benang dan kapas tersebut memang benar miliknya.

Proses gugatan saat ini sudah masuk ke dalam agenda pembuktian dari pihak penggugat. Pihak penggugat sudah menyiapkan 700 Bukti Surat terkait pembuktian terhadap hak-hak para buruh.

Disampaikannya, pada tanggal 1 Maret 2021 sidang ditunda karena Hakim pengganti yang memimpin persidangan saat itu menyatakan harus istirahat setelah menjalani vaksinasi.

“Sidang ditunda sampai tanggal 8 Maret 2021,” tutur Muhammad Toyib.

Terkait hal tersebut, Muhammad Toyib selaku kuasa hukum menyatakan akan menambah bukti-bukti menjadi sebanyak 1.000 bukti.

Meski demikian, pihak buruh mengatakan masih membuka pintu mediasi kepada pihak perusahaan.

“Kami tetap membuka komunikasi untuk bermediasi dengan PT CSC,” ujar Muhamad Toyib.

PT SCS yang beralamat di Jl Raya Serpong KM 8, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemintalan benang.

Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 1990 ini memiliki 336 pekerja/buruh, yang sebagian besar karyawan tersebut tergabung dalam Serikat Pekerja/Buruh SBSI 1992 PK SCS.

PT SCS terpaksa harus berhadapan dengan proses hukum, setelah para buruh melayangkan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Serang, pada tanggal 11 November 2020.

Gugatan dari para Buruh dilakukan karena PT SCS hingga saat ini belum menunaikan hak-hak buruh berupa upah pesangon, setelah dinyatakan berhenti beroperasi per 24 Juni 2020 karena mengalami kerugian akibat dampak pandemi Covid-19 (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *