Home / Hukum

Jumat, 7 Agustus 2020 - 00:26 WIB

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

Penulis : Marjuddin Waruwu

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dalam draft RUU Pertanahan yang saat ini sedang mereka godok, pengetatan dilakukan dengan menerapkan pencabutan hak milik tanah seseorang yang tidak dimanfaatkan.

Mengutip draft RUU Pertanahan, hak milik seseorang atas tanah bisa saja dicabut oleh pemerintah jika pemegang hak tak menggunakan, memanfaatkan, atau menguasai lahan tersebut.

Dalam Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Lebih detail, hak milik seseorang bakal hilang jika tanahnya sudah dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain selama 20 tahun. Selain itu, pihak yang menguasai tanah itu juga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.

Namun, hal ini hanya berlaku jika hak milik tersebut bukan atas nama pemerintah. Sebab, seluruh hak milik yang tercatat sebagai kekayaan negara akan dikecualikan dari aturan tersebut.

Diketahui, hak milik adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa pihak yang bisa mendapatkan hak milik adalah warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu.

Badan hukum yang dimaksud antara lain, bank yang didirikan oleh negara, koperasi, badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).Hal itu setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menaungi bidang keagamaan, dan badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri ATR sesuai rekomendasi dari menteri yang mengurusi urusan sosial.

Sementara itu, HGU akan diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pergaraman. Untuk perorangan akan diberikan jangka waktu selama 25 tahun dan badan usaha 35 tahun.

Setelah masa waktu habis, masing-masing pemilik HGU bisa mengajukan perpanjangan satu kali kepada pemerintah. Untuk perorangan bisa memperpanjang sampai 25 tahun dan badan usaha 35 tahun.

Selain itu, Menteri ATR juga memiliki hak untuk memberikan perpanjangan jangka waktu HGU maksimal 20 tahun. Namun, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti umur tanaman, jenis investasi, dan daya tarik investasi.

Kemudian, sama seperti hak milik dan HGU, HGB juga diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan usaha tertentu. Pemerintah hanya akan memberikan HGB dengan jangka waktu 30 tahun dan diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 20 tahun.

Persis seperti HGU, Menteri ATR juga bisa memberikan jangka waktu perpanjangan paling lama 20 tahun. Hal itu dengan mempertimbangkan umur konstruksi, jenis investasi, dan daya tarik investasi.

Selanjutnya, aturan hak pakai dirinci menjadi dua, yakni diberikan dengan jangka waktu tertentu dan selama bangunan itu digunakan.

Dalam hal ini, hak pakai dengan jangka waktu tertentu akan diberikan kepada kepada warga negara Indonesia, warga asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.

Sementara itu, hak pakai selama digunakan akan diberikan kepada instansi pemerintah dan pemerintah daerah, perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta badan keagamaan atau sosial.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil beberapa waktu lalu menyatakan RUU Pertanahan dibuat untuk melengkapi Undang-Undang (UU) Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Terapkan Prokes Covid-19 Secara Virtual, 39 CPNS Kemenkumham Lapas Kelas II A Pematang Siantar Terima SK

Hukum

Buron 4 Tahun, Kejati Sulbar Kembali Tangkap DPO Kasus Narkoba

Hukum

Pemdes dan APH Diduga Merestui Pengusaha Gas Di Cicadas Lancar Beroperasi, Ketua LSM Berkordinasi: Minta Paminal Polres Bogor Menindak Oknum yang Bermain

Hukum

Dinilai Pelanggaran Hukum Berat. Kornas LSM Berkordinasi Minta Penganiaya Wartawan Dihukum Berat

Hukum

Polrestabes Medan Ciduk Artis HH Diduga Terkait Praktek Prostitusi

Hukum

IPTU Mulia Riadi SH Polsek Barus, ajak warga dan jamaaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Hukum

Terkait Belanja Internet Servic Provider, Dugaan Tindak Pidana Diskominfo Taput Naik ke Penyidikan

Hukum

Truk Angkut Ribuan Liter Solar Milik UJE Diduga Tanpa Dokumen, Pelaku dan BB Telah Ditahan di Polres Melawi