Home / Hukum

Jumat, 7 Agustus 2020 - 00:26 WIB

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

Penulis : Marjuddin Waruwu

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dalam draft RUU Pertanahan yang saat ini sedang mereka godok, pengetatan dilakukan dengan menerapkan pencabutan hak milik tanah seseorang yang tidak dimanfaatkan.

Mengutip draft RUU Pertanahan, hak milik seseorang atas tanah bisa saja dicabut oleh pemerintah jika pemegang hak tak menggunakan, memanfaatkan, atau menguasai lahan tersebut.

Dalam Pasal 22 Ayat 1 disebutkan bahwa hak milik yang tidak dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pemegang haknya, dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik dapat mengakibatkan hak milik dihapus dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Lebih detail, hak milik seseorang bakal hilang jika tanahnya sudah dikuasai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain selama 20 tahun. Selain itu, pihak yang menguasai tanah itu juga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah langsung kepada pemerintah.

Namun, hal ini hanya berlaku jika hak milik tersebut bukan atas nama pemerintah. Sebab, seluruh hak milik yang tercatat sebagai kekayaan negara akan dikecualikan dari aturan tersebut.

Diketahui, hak milik adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa pihak yang bisa mendapatkan hak milik adalah warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu.

Badan hukum yang dimaksud antara lain, bank yang didirikan oleh negara, koperasi, badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).Hal itu setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang menaungi bidang keagamaan, dan badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri ATR sesuai rekomendasi dari menteri yang mengurusi urusan sosial.

Sementara itu, HGU akan diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pergaraman. Untuk perorangan akan diberikan jangka waktu selama 25 tahun dan badan usaha 35 tahun.

Setelah masa waktu habis, masing-masing pemilik HGU bisa mengajukan perpanjangan satu kali kepada pemerintah. Untuk perorangan bisa memperpanjang sampai 25 tahun dan badan usaha 35 tahun.

Selain itu, Menteri ATR juga memiliki hak untuk memberikan perpanjangan jangka waktu HGU maksimal 20 tahun. Namun, pemerintah akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti umur tanaman, jenis investasi, dan daya tarik investasi.

Kemudian, sama seperti hak milik dan HGU, HGB juga diberikan kepada warga negara Indonesia dan badan usaha tertentu. Pemerintah hanya akan memberikan HGB dengan jangka waktu 30 tahun dan diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 20 tahun.

Persis seperti HGU, Menteri ATR juga bisa memberikan jangka waktu perpanjangan paling lama 20 tahun. Hal itu dengan mempertimbangkan umur konstruksi, jenis investasi, dan daya tarik investasi.

Selanjutnya, aturan hak pakai dirinci menjadi dua, yakni diberikan dengan jangka waktu tertentu dan selama bangunan itu digunakan.

Dalam hal ini, hak pakai dengan jangka waktu tertentu akan diberikan kepada kepada warga negara Indonesia, warga asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, dan badan hukum asing yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.

Sementara itu, hak pakai selama digunakan akan diberikan kepada instansi pemerintah dan pemerintah daerah, perwakilan negara asing dan lembaga internasional, serta badan keagamaan atau sosial.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil beberapa waktu lalu menyatakan RUU Pertanahan dibuat untuk melengkapi Undang-Undang (UU) Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepsek Menghindar Saat Dikonfirmasi, Sejumlah Anggaran MTsN Sibolga Diduga Kuat Berpotensi Mark Up

Daerah

Dua Kelompok Masyarakat Tapteng Gelar Aksi Demo Di Tempat Berbeda

Daerah

KPLP Lapas Sibolga : Warga Binaan Yang Mendapat Remisi Bersyarat Dipastikan 3 Hari Sebelum Lebaran

Daerah

Kejatisu Periksa Para Saksi Kasus BOK Dan Jaspel Dinkes Tapteng

Hukum

Wakajati Jawa Tengah Pisah Sambut Dengan Wakajati Baru Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH

Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Headline

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sukaresmi Kab. Bogor Atas Laporan Masyarakat

Hukum

Putusan Damang Perkara Dugaan Penggelapan Dana DAD Kalteng Final dan Mengikat Semua Pihak