Bogor -PeristiwaIndonesia.Com
Kendaraan Jenis colt diesel yang sudah di modifikasi didalamnya mengunakan tempu berukuran besar yang bisa menampung ratusan liter hingga 1 Ton Solar Subsidi yang di duga akan di timbun terlihat mengisi di SPBU jalan raya Cileungsi – Jonggol Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor,Jawa Barat, Jumat malam, (30/09/2022).
Hal tersebut di benarkan Sopir pembawa kendaraan yang diduga sudah dimodifikasi, kendaraan tersebut dengan nomer polisi B 9623 PQC, Ia mengaku sudah mengisi BBM jenis solar subsidi di beberapa SPBU dan kegiatan ini baru berjalan satu hari.
“Hari ini keluar dari jam 3 sore,saya hanya pekerja kuli urusan yang lain nanti saya telpon dulu dengan pengurus,”Ucapnya.
Sementara itu pengurus inisial Y mengatakan,hanya satu kendaraan yang beroperasi itu pun baru berjalan satu hari ini, dirinya mengaku bukan bos nya hanya sebagai pengurus di lapangan.
“Ada seseorang yang meminta saya inisial YS untuk belanja BBM subsidi jenis solar yang akan di kirim ke suatu gudang di wilayah Jakarta timur,”kata Y
Untuk di ketahui dalam hal ini ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Hingga berita ini di terbitkan tim investigasi Awak media akan mencari data lainnya dan mengkonfirmasi lebih dalam guna mengungkap penyelewengan solar bersubsidi ke pihak terkait, untuk menyikapi permasalahan serius itu hingga merugikan negara.(REL)