Home / Nusantara

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:21 WIB

Inilah Jawaban Ketua SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron Atas Klarifikasi Plt Dirut PD Pasar TSS

Penulis: Edward Simanungkalit

P Siantar, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) dan LSM Macan Habonaron menanggapi pernyataan Plt Dirut PD Pasar Horas Jaya berinisial TSS SSi SE MM, yang dilansir salah satu media online pada Selasa (04/10/2022) dan terbit juga pada media cetak pada Rabu (05/10/2022).

Berita yang dilansir media tersebut menerangkan Plt Dirut PD Pasar TSS menyangkal segala bentuk pengaduan SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron atas dugaan kasus korupsi dan pungli yang telah dilaporkan mereka ke pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

“Semua yang mereka adukan itu mengada-ada,” kata Alex meniru jawaban TSS, Jumat (7/10/2022) di Pematang Siantar.

Terkait pemberitaan klarifikasi yang disampaikan TSS tersebut, kepada kru peristiwaindonesia.com Alex F Napitu SE menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh TSS merupakan jawaban konyol untuk membodohi masyarakat kota Pematang Siantar.

“Hal ini harus ia pertanggungjawaban nantinya. Sebab kami punya bukti-bukti yang akurat dan sudah kami sampaikan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Alex.

Salah satu tindak pidana pungli yang dilaporkan oleh mereka adalah soal dana sosial Serikat Tolong Menolong (STM) yang dipotong melalui gaji karyawan setiap bulannya, yaitu sejak bulan Januari hingga Juli 2022.

Namun faktanya, ujar Alex, bagi karyawan yang berduka cita maupun menikah tidak mendapatkan haknya sebagai anggota STM,” terang Alex.

Disampaikannya, setelah SPM PD PHJ dan LSM Macan Habonaron membuat pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar pada tanggal 31 Agustus 2022, selanjutnya dana STM karyawan PD PHJ yang jumlahnya sangat fantastis yaitu berkisar Rp89 juta, selanjutnya dikembalikan kepada STM karyawan dengan dua tahap pengembalian.

“Terkait bukti pengembalian dana STM karyawan tersebut ada pada kami dan itu jelas diketahui dan ditandatangani oleh Plt Dirut PD PHJ TSS dan Kabag Keuangan PD Pasar berinisial EDS SE,” tutur Alex.

Menurut Alex F Napitu SE, sanggahan TSS dan EDS tersebut adalah hak mereka berdua. Namun dibalik semua sanggahan itu, kata Alex, apa yang mereka laporkan ternyata benar dan bisa dibuktikan secara hukum.

“Inilah buktinya, bahwa kami tidak mengada-ada. Ada bentuk pertanggung jawaban secara hukum maupun secara moral yang harus mereka terima nantinya,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tingkatkan Kedisiplinan Anak, SMPIT dan SMAIT Raja Gelar Smart Camp

Nusantara

Guna Kepentingan Klien Dan Penegakan Keadilan. ATS Law Firm & Partners Siap Melawan Segala Bentuk Kriminalisasi Yang Tidak Adil Terhadap Kliennya…!!!

Nusantara

Dandim 1509/Labuha Pantau Vaksinasi Tahap 2 untuk Personil Kodim di Puskesmas Gandasuli

Nusantara

Tidak 100 Persen Masyarakat Kampar Sebomban Setuju. Diduga PT MKS Merampas HAK Yuridis Masyarakat,Ada Keterlibatan Oleh Asisten PT MKS

Nusantara

Bobby Minta Dukungan Wujudkan Medan Kota Metropolitan Yang Maju & Bebas Banjir

Nusantara

Plt Bupati Langkat Apresiasi Kegiatan Bakti Sosial Bantuan Pangan Pencegahan Stunting PWI Langkat

Nusantara

FGD Perlindungan & Pengelolaan Nilai Budaya Digelar Pemkab Langkat

Nusantara

DPC SBSI 1992 Kabupaten Mandailing Natal Gelar Sosialisasi ke Anggota di Natal