Home / Nusantara

Kamis, 20 Oktober 2022 - 23:32 WIB

Pungli dan Penyalahgunaan wewenang Diduga Marak di Lapas Klas IIA Padang, LSM Surati Kanwil Kumham Sumbar

Penulis: Paulus Witomo

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia (DPP LSM Berkordinasi) menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) wilayah Sumatera Barat.

DPP LSM Berkordinasi meminta pihak Kemenkumham menindak tegas dan mengusut tuntas dugaan tindakan pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN Lapas kelas IIA Padang.

Melalui surat nomor : 007/KORNAS.DPP/BK/IX/2022 pada tanggal 10 Oktober lalu, DPP LSM Berkordinasi meminta agar oknum yang terkait ditindak tegas.

Ada 5 oknum Lapas Kelas II A yang dilaporkan terkait dugaan pungli terhadap WBP. Dugaan pungli tersebut berupa biaya pindah WBP, pengurangan masa tahanan di Strap Sel, biaya pengurusan kepulangan WBP serta biaya-biaya lainnya.

Dugaan pungli itu tak tanggung-tanggung mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Seperti yang dialami WBP berinisial RA yang dibunyikan di dalam surat tersebut.

RA disinyalir telah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk bisa pindah ke Lapas Biaro Bukittinggi

Surat itu ditembuskan oleh DPP LSM Berkordinasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI, Pendiri dan Pembina LSM Berkordinasi Lenis Kogoya STh MHum dan Ketua Umum DPP LSM Berkordinasi Pusat.

Saat dipertanyakan kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumbar terkait surat tersebut, menurutnya, kasus ini ditangani Kadiv Min

“Siap, saya kan cuti. Pak Kanwil tugas luar, baru masuk. Ini ditangani Kadiv min. Mohon maaf bila kurang berkenan,” kata Kadivpas Sumbar.

Menurut Marjuddin Koordinator Nasional LSM Berkordinasi, jawaban surat yang diterima masih dalam proses penyelidikan, yang mana Marjuddin menilai jawaban itu masih belum menuai kesimpulan proses.

“Kita keberatan karena balasan masih proses lidik, belum sampai kesimpulan apakah kasus itu dilanjutkan dengan penindakan atau di berhentikan,” ungkapnya.

Lanjut Marjuddin, intinya belum ada kesimpulan, dan membuatnya kecewa.

Berdasarkan hal tersebut, kata Marjuddin, pihak LSM Berkordinasi tetap meminta jawaban suratnya.

“Laporan kami ini harus berujung, apakah kepada penindakan atau pemberhentian kasus,” ingatkannya.

Dalam hal tersebut, DPP LSM Berkordinasi menilai penanganan kasus dugaan pungli itu molor hingga saat ini dan belum jelas bagaimana kelanjutannya.

Dikatakannya, setelah beberapa hari laporan LSM tersebut dijawab pihak Kanwil Hukum dan HAM Sumbar, selanjutnya pihaknya melalui pesan WhatsApp menyampaikan langsung kasus ini kepada Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan telah diterima dengan tanda kiriman masuk (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pameran Kriyanusa 2022 Resmi Dibuka, Stand Dekranasda Kota Medan Ramai Dikunjungi

Nusantara

Bahas Kemajuan Bogor Timur Para Aktifis Mengelar Diskusi Dengan Tokoh

Nusantara

Ikuti Shalat Idul Adha di Stabat Pj Bupati Langkat Sebar Hewan Qurban ASN 2024

Nusantara

MAN-1 Medan Gelar Seminar Tips Lolos SNBP dan Masuk PTN Impian

Nusantara

Usai Gelar Sholat Ied Berjamaah, Polda Sulbar Sembelih 28 Ekor Sapi Qurban

Nusantara

Bupati Lombok Utara Buka Sosialisasi dan Pembentukan Forum Pencegahan Kebakaran

Nusantara

Pemkab Langkat Lantik 7 Orang PPPK, Berikut Instansinya

Nusantara

Pemegang Saham Rombak Susunan Dewan Komisaris Jasa Raharja