Home / Hukum

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:43 WIB

Adanya Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Solar Ilegal, Belum Tersentuh Hukum

Bekasi – PeristiwaIndonesia.Com

Kendati ancaman terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancamannya berat tak menyurutkan langkah para oknum pemain Solar Ilegal.

Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku bisa terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Namun hal tersebut tidak menyurutkan bagi para mafia untuk bermain curang membeli BBM jenis solar subsidi untuk di timbun dan kembali di jual ke industri dengan harga tinggi

Terkait hal ini hasil penulusuran tim melakukan investigasi,dan menemukan salah satu tempat yang diduga dijadikan Gudang BBM Ilegal tepatnya Jalan Pangeran Limboro RT 005 RW 001 Kelurahan Marga Jaya Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat

Mirisnya gudang yang tepat berada yang berada diwilayah padat penduduk seolah terhindar dari pantauan APH, Modus Mafia Solar Ilegal dengan membeli Solar DiPOM Bensin dan pindahkan kemobil Tanki yang sudah menunggu di dalam gudang tersebut dan mereka bebas melancarkan aksi kegiatan dan penimbunan di lokasi tersebut.

Salah satu warga yang ditemui di lokasi sekitar mengaku heran kenapa kegiatan begitu tak ditangkap polisi padahal kegiatan itu melanggar hukum.

“Anehnya kok penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut padahal jelas merugikan masyarakat dan negara,”ujarnya Selasa (14/6/2023)

Selain itu dirinya juga berharap agar pihak Polsek atau Polres segera menindak para Mafia BBM Ilegal agar tak merugikan masyarakat dan Negara

“Harapan saya Polsek dan Polres cepat tangkap pelaku penimbunan BBM ilegal yang ada diwilayah sini,” harapnya.

Sementara Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Haryono saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui keberadaan gudang tersebut.

“Siap, belum tahu sama sekali bang, yang di mana itu,” jawabnya via pesan wattshap.Selasa (14/6/2023)

Selain itu dirinya mengatakan bahwa konfirmasi langsung ma Kapolres Bekasi Kota karena diirinya pusing sedang banyak pekerjaan menangani kasus

“Komfirmasi ke pa kapolres aja bang, saya ngurusin kasus sudah puyeng,” katanya lagi

Dirinya juga menyarankan kepolres Bekasi kota karena ada Tim Khusus yang menangani hal tersebut

“Di polres kan ada unit krimsus, coba konfirmasi ke sat reskrim,” tukasnya.(TIM/RED)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sikap Ketua DPRD Tapteng Dipertanyakan yang Ingin Gelar RDP Dengan Pj. Bupati Terkait Pengungkapan Kasus BOK Dan Jaspel Di Dinas Kesehatan.

Hukum

Temui Demonstran di Balai Kota, Ini Pesan Wakil Wali Kota Medan

Hukum

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Daerah

Nelayan Tradisional Kita Sibolga – Tapanuli Tengah Menjerit, Zona Melaut Mereka Diobok-obok Kapal Pukat Trawls / Pukat Harimau.

Headline

Lapor Pak Kapolda Kalbar Dan Mabes Polri Judi Togel Di Sintang Setoran Ke Bos Besar Bernama Ilong,Minta Segera Di Tindak

Hukum

Dugaan Korupsi KMK BRI Kabanjahe, Panggilan Ke III Kejati Sumut Pasang Iklan Di Koran

Hukum

Warga Berhasil Menangkap Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Simalungun

Hukum

Kadis Kesehatan Tapsel Diduga Terima Uang Pelicin Dari Pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL)