Home / Hukum / Politik

Jumat, 24 November 2023 - 12:42 WIB

Aktivis Anti Korupsi Mendesak KPK Segera Periksa Dominggus Mandacan Atas Kasus Gratifikasi

Penulis, Sahiluddin Lumban gaol

Jakarta, Peristiwa Indonesia.com

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Pasca Vonis 7 Tahun Penjara terpidana Mantan Ketua KPU, Wahyu Setiawan, 2020 lalu. Hal itu masih menyisakan ruang ketidakadilan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, tidak ada kelanjutan atau pengembangan terkait kasus tersebut. Masyarakatpun mendesak penegak hukum yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan kasus grafikasi sebesar Rp 500 juta dari Mantan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Aktivis anti korupsi dari Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM menyoroti hal tersebut agar menjadi perhatian khusus bagi KPK untuk memeriksa mantan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Suparjo meminta agar materi dakwaan Jaksa dalam putusan Mahkamah Agung dijadikan tugas wajib bagi pihak KPK dalam upaya mengembangkan dan menuntaskan kasus tersebut.

“Kami meminta agar fakta hukum kasus gratifikasi mantan Ketua KPU menjadi tugas wajib bagi KPK. Agar nantinya kasus tersebut menjadi perhatian khusus bagi KPK, sehingga KPK dapat melakukan pengembangan atas dakwaan mantan Ketua KPU Wahyu Setiawan yang menerima gratifikasi sebesar 500 juta Rupiah dari mantan Gubernur Papua, Dominggus Mandacan”, Kata Koordinator FGMI, Muhamad Suparjo SM kepada awak media, Senin (24/11/2023).

“Sebetulnya kasus ini sudah terang dan sudah banyak petunjuk dan fakta hukum untuk pengembangan kasus, sehingga KPK dapat segera memeriksa dan menetapkan Dominggus Mandacan sebagai tersangka”, tambahnya.

Kasus gratifikasi itupun menjadi atensi publik, khususnya bagi masyarakat Papua Barat. Publik merasa tidak nyaman karena belum ada penuntasan kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

“Untuk mengakhiri prasangka yang terus berkembang di masyarakat, maka perlu dipahami oleh penegak hukum bahwa penuntasan kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Papua Barat merupakan bagian dari atensi publik”, kata Suparjo.

Suparjo berharap agar penegak hukum yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dominggus Mandacan demi mempercepat proses hukum.

“Harapan kami sebagai aktivis anti korupsi agar KPK segera memanggil dan memeriksa Dominggus Mandacan. Karena fakta hukum dalam persidangan menyebutkan bahwa Dominggus Mandacan adalah orang yang disebut memberi perintah sekaligus sebagai sumber dana penyuapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan”, tutup Suparjo kepada awak media, Jum’at (24/11/2023).

Sumber Koordinator FGMI
*Muhamad Suparjo SM

Redaksi / Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPD II Tapanuli Tengah Jonari Sihite,SE ; Hukum Harus Tegas Jangan Tumpul Keatas dan Tumpul Kebawah

Headline

Menekan Fatalitas Korban Kecelakaan, Sat lantas Polres Pelalawan Sosialisasikan “Bulan Tertib Helm 2023”

Hukum

Lapor Pak Kapolri ; Tambang Emas Ilegal di Desa Sungai Besar dan Desa Matang Gadong, Kec.Matan Hilir Selatan,Kab.Ketapang, Semakin Terkesan Kebal Hukum*

Hukum

*Di temukan Tumpukan Kayu Ulin di Tepi Jalan SBK kilometer 34 jalan arah ke Kalteng Kabupaten Melawi

Politik

Dinilai Tidak Tepat Sasaran, IBBT: Minta Bupati Koreksi Ulang Pembagian Bansos Penarik Becak di Tapteng

Politik

Ormas Menamakan Diri “DEPINAS SOKSI” Ini (Kepmenkumham Tgl 3-12-2020) Telah Terbukti Adalah Pembuat “ONAR” & “GADUH” Di Lingkungan Partai Golkar, Apa “DEPINAS SOKSI” Itu Beda Dengan SOKSI Pendiri Partai Golkar” ???

Hukum

Ikuti Rapat Besar Pemberantasan Korupsi, Ini Harapan Afandin kepada KPK

Daerah

Diduga Kapal Pengawas Perikanan HIU 13 Terlelap Nyender Di Dermaga, Pukat Trawls Dan Kapal Bom Ikan Bebas Beroperasi.