Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dari partai Perindo Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat SSI MSi beserta rombongan melakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2019, Sabtu (18/12/2021).
Sosok yang dikenal ditengah masyarakat Taput dengan sebutan JTP ini disambut masyarakat Dusun III Tana Lapang, Desa Sibandang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Masyarakat Dusun III Tana Lapang Desa Sibandang yang hadir tetap menjalankan Protokol Kesehatan, dari orang tua, dewasa dan remaja mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang “Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”.
Sambutan dari tokoh masyarakat Gagani Sianturi mengucapkan terima kasih atas kehadiran Dr Jonius Taripar Hutabarat beserta rombongan ke desa mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih atas datangnya bapak Dewan provinsi. Pertemuan ini kiranya memberi contoh yang baik ke depannya dan kiranya masyarakat lebih paham akan bahaya narkoba ini. Juga kami mengharapkan kedepannya agar daerah kita ini bersih dari narkoba,” sebut Gagani Sianturi.
Jonius Taripar Hutabarat, dalam paparan secara lugas menerangkan bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia meminta masyarakat bersatu untuk memerangi narkoba yang dimulai dari orang tua.
Untuk itu, mantan Kapolres Taput ini meminta secara khusus agar para orang tua yang hadir dalam sosialisasi tersebut, memberi perhatian penuh terhadap masa depan anak-anak remaja dan dewasa.
“Memerangi Narkoba merupakan tugas kita bersama. Melalui Perda provinsi ini, saya hadir untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. Kita para orang tua, untuk lebih memperhatikan anak remaja. Jangan sampai generasi muda (anak kita) terseret menjadi pengguna narkoba. Sayangi dirimu, sayangi keluarga dan sayangi lingkungan,” sebut Taripar (*)