Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |
Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 mengatur bahwa prakualifikasi gagal dalam hal jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
Namun, Perpres ini tidak diberlakukan pada proyek rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang di SD Negeri 175761 Pulo Pakpahan Kecamatan Pangaribuan berbiaya Rp428.000.000 dan Nilai HPS Paket Rp427.000.000, dimana diikuti satu peserta saja.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu, Minggu (21/11/2021) di ruangan kerjanya.
Menurutnya, peserta yang membuat penawaran hanya satu saja, yakni CV Bangun Shere dengan penawaran sebesar Rp411.071.301,74 dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang berkontrak.
Dalam hal ini, lanjut Djonggi, Kelompok Kerja (Pokja) diduga dengan sengaja memaksakan agar CV Bangun Shere mengerjakan kegiatan Rehabilitasi SD Negeri 175761 Pulo Pakpahan tersebut.
“Untuk itu APH (Aparat Penegak Hukum) sudah sepantasnya memerika Pokja dengan dasar apa memaksakan kegiatan itu dilakukan,” pinta Djonggi.
Selain itu, kegiatan pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dengan tender pascakualifikasi satu file harga terendah sistim gugur, pagu anggaran sebesar Rp1 Milyar dan nilai HPS Rp999.200.000 sumber dana APBD 2021 untuk kegiatan rehabilitasi ruang kelas dan tingkat kerusakan minimal sedang di SMP Negeri 2 Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon.
Kelompok Kerja atau Pokja yang memenangkan CV Juvenia, menurut Djonggi adalah penawar tertinggi dengan tawaran sebesar Rp965.292.943,94.
“Kegiatan tersebut diduga tidak menghadirkan tenaga ahli dalam pembangunan gedung sekolah, sehingga kita sangat kuatir, apalagi kegiatan itu berada dilokasi rawan gempa. Bukan itu saja persoalan yang dilakukan para Kelompok Kerja,” ungkapnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tapanuli Utara Laumor Situmorang saat dikonfirmasi kru media ini, terkait proyek Rehabilitasi SD Negeri 175761 Puli Pakpahan, dimana seharusnya berdasarkan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 bahwa Prakualifikasi Gagal dalam hal Jumlah Peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
“Dang huantusi aha pertanyaanmu (saya tidak mengerti apa pertanyaanmu), dan ini hari minggu dan libur bapak, sebaiknya bapak jika konfirmasi sesuatu di hari kerja, mks”.
Saat ditanya kembali, apakah ada larangan konfirmasi di hari Minggu untuk mendapat informasi dan pemberitaan yang berimbang, Lamour tidak menjawab (*)