Home / Headline / Hukum / Nasional

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:51 WIB

Arogansi Oknum Intel Kodim 1017/Lamandau: Diduga Lakukan Pemerasan dan Perampasan Lapak Warga

Lamandau, Kalimantan Tengah | peristiwaindonesia.com – Dugaan praktik premanisme yang melibatkan oknum berseragam kembali mencoreng institusi TNI. Tiga personel yang diduga merupakan intel dari Kodim 1017/Lamandau dilaporkan melakukan perampasan paksa terhadap lapak permainan bola gulir milik warga dan melakukan pemerasan dalam bentuk uang tebusan serta iuran bulanan.

Insiden ini terjadi pada Sabtu malam (11/5), sekitar pukul 23.00 WIB, di Kompleks Perumahan Keluarga Besar Timur, Desa Sumber Mulya Gunung (SMG), Kecamatan Bulik. Saat itu, warga tengah mengadakan hiburan keluarga secara tertib, hingga ketiga oknum tersebut datang tanpa membawa surat tugas atau keterangan resmi.

Menurut kesaksian warga, para oknum tersebut secara sepihak menyita peralatan permainan tanpa alasan hukum yang jelas. Lebih mengejutkan, korban yang bernama Jiven dipaksa membayar uang tebusan sebesar Rp4 juta agar peralatan dikembalikan, serta diminta membayar “iuran keamanan” bulanan senilai Rp5 juta.

Barang bukti yang dirampas tidak disimpan di kantor resmi, melainkan dibawa ke rumah salah satu oknum, yang merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum dan aturan internal TNI. Diketahui, aturan menyebutkan bahwa barang bukti maksimal harus diamankan di kantor resmi dalam waktu 1×24 jam.

Modus Berulang dan Dugaan Praktik Terstruktur

Sejumlah warga menduga aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh oknum yang sama. Pola serupa disebut telah terjadi di beberapa lokasi dengan target usaha kecil warga. Tidak adanya surat perintah resmi serta dugaan adanya perintah lisan terkait “setoran target anggaran” memperkuat indikasi adanya praktik mafia berseragam yang sistematis.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Etik

Aksi ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pemerasan
  • Pasal 406 KUHP tentang penggelapan
  • Pelanggaran Kode Etik TNI, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpanan barang bukti secara ilegal

Tuntutan Warga

Atas kejadian ini, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi TNI, khususnya Kodim 1017/Lamandau:

  1. Mengusut tuntas keterlibatan oknum dan atasan yang bertanggung jawab.
  2. Mengembalikan peralatan usaha warga tanpa syarat.
  3. Melakukan audit internal terhadap praktik-praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kodim.

Masyarakat berharap agar institusi TNI tidak membiarkan oknum-oknum mencoreng kehormatan seragam, dan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Share :

Baca Juga

Nasional

PBB Setujui WHO Hapus Ganja Dari Obat Berbahaya

Hukum

Srena Mabes Polri Tinjau Pelayanan Publik Polresta Jayapura Kota

Headline

6 Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum atas Nota Penjelasan Bupati Indramayu

Headline

Upah Tak Dibayar Penuh, DPP SBSI 1992 Akan Laporkan Bos PT SCS Tangsel Ke Jokowi

Hukum

Kepsek SDN 173377 Batu Arimo Dilaporkan Ke Poldasu. Kadis Pendidikan: “Tidak Ada Penurunan Kelas”

Headline

Hotel, RS, Kantor Gubernur Dan Gedung-gedung Roboh di Sulbar. Jokowi Perintahkan Langkah Tanggap Darurat

Headline

Ziarah Nasional Peringati Hari Pahlawan

Headline

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Ingatkan UU Tidak Wajibkan Ormas Terdaftar Atau Berbadan Hukum