Home / Headline

Jumat, 3 Desember 2021 - 13:02 WIB

ASPPA Minta Presiden Copot Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (DPN ASPPA) Puji Purwati

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (DPN ASPPA) Puji Purwati

Penulis: Marjudiin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (DPN ASPPA) Puji Purwati meminta Presiden Jokowi segera mencopot Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, karena dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Menurutnya, penerbitan Permendikbut Ristek No 30 tahun 2021 dibuat tanpa melibatkan elemen masyarakat, para tokoh Pendidikan, Tokoh Agama dan Praktisi Hukum lainnya.

Dikatakannya, ASPPA telah melayangkan surat kepada Komisi 10 DPR RI yang membidangi pendidikan dengan nomor surat 112/PS/DPN-ASPPA/XII/2021, yang isinya secara tegas akan memberikan perlawanan secara hukum atas terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut.

“Kutipan dalam peraturan tersebut pada pasal 5 ayat 2 huruf  L dan M jelas telah melegalkan prostitusi dan sex bebas dikalangan generasi muda, padahal mereka adalah calon pemimpin bangsa,” tukasnya, Jumat (3/12/2021).

Disampaikan aktivis perlindungan perempuan ini, pihaknya akan berjuang melawan keputusan keliru tersebut sampai pemerintah mencabutnya.

“ASPPA akan berjuang melawan sampai dengan peraturan tersebut dicabut atau direvisi ulang,” tegasnya.

Adapun pernyataan sikap ASPPA yang telah disampaikan kepada Ketua Komisi 10 DPR RI adalah sebagai berikut:

  1. Memohon kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo agar memberhentikan atau memecat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Mendikbud Ristek) yang tidak sensitif dalam menerbitkan peraturan, yang pada akhirnya menimbulkan multi tafsir serta membuat keresahan pada masyarakat umumnya dan kaum ibu khususnya yang memiliki anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi.
  2. Memohon kepada segenap elemen bangsa untuk bersatu dan mengambil sikap tegas atas peraturan tersebut diatas dan menuntut Badan Legislasi DPR RI untuk meninjau lagi peraturan tersebut.
  3. Menghimbau kepada Ibu-ibu di seluruh Indonesia untuk melarang putrinya pergi ke kampus atau Perguruan Tinggi sampai peraturan tersebut dicabut.

Dijelaskannya, Permendikbud Riset 30/21 tidak sesuai dengan Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Ada indikasi upaya pengrusakan moral pada generasi penerus anak bangsa secara legal dan celakanya justru dilindungi oleh pemerintah yang cenderung tidak memberikan jaminan perlindungan hak seperti rasa aman, hak hidup, hak atas kesehatan, hak bebas dari diskriminasi serta hak bebas dari perilaku kejam, tidak manusiawi juga merendahkan martabat kaum perempuan,” pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Mengapa UU Cipta Kerja Omnibus Law Ditolak Oleh SBSI 1992

Headline

Diguyur Hujan, Semarang Dan Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Dilanda Banjir

Headline

Presiden RI dan Kapolri Diminta Memperioritaskan Terjaganya Generasi Penerus Anak Bangsa atas Maraknya Peredaran Narkoba Jenis Obat Keras Daftar G di Wil.Hukum Polres Metro Bekasi Kota

Headline

NU Langkat Anugerahi Syah Afandin Sebagai Tokoh Inspiratif

Headline

Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020

Headline

Aktivis Soroti Jalan Rusak Parah Bertahun-tahun di Bandar Sribhawono Lampung Timur Tak Disentuh Pembangunan

Headline

Setelah Kalimantan Tengah, Pemerintah Tetapkan Tapanuli Jadi Kawasan Lumbung Pangan Baru

Headline

Tak Pernah Diundang Rapat Soal Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong, DR Capt Anthon Sihombing Tuntut Keadilan