Home / Nusantara

Senin, 10 Oktober 2022 - 00:30 WIB

Balon Kades Singasari Akan Gugat Panitia Kadis DPMD Dan Camat Jonggol, itu Hak Konstitusi

Bogor, Peristiwaindonesia – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupten Bogor Jawa Barat Reinaldi Yushab Fiansyah Dan Camat Jonggol Andri Rahman menanggapi terkait rencana salah satu Balon (Bakal Calon ) Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Singasari Kecamatan Jonggol kabupaten Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu akan mengugat Panitia PAW Desa Singasari.

Ditemuin wartawan langsung dilokasi Pemilihan kepala Desa PAW Desa Singasari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupten Bogor mengatakan bahwa itu dinamika masyarakat yang mempunyai animo tinggi terhadap proses pemilihan kepala desa semua tahapan itu sudah terpenuhi pada saat persyaratan yang di penuhi dan saya yakin bahwa baik para calon atau pun panitia sudah paham betul tentang semua persyaratan yang memang harus dipenuhi.

“Kalau pun misalnya ada informasi bahwa ada balon mau melakukan gugatan kepada Panitia kami menggap bahwa itu adalah salah satu dinamika masyarakat,” ujarnya.

Mengenai dugaan Balon tentang surat Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang diajukan oleh balon yang awalnya tidak dipermasalahkan oleh panitia Desa namun diujung tahapan penyeleksian dinyatakan oleh panitia kecamatan tidak berlaku yang terkesan Panitia Desa Tidak Singkron dengan Panitia Kecamatan,

Kita liat dulu aturannya, kalo balon itu dari ASN sudah jelas aturannya, hingga saat ini saya tidak melihat ketidak singkronanya tapi saya yakin bahwa panitia tingkat desa dan Kecamatan sudah bekerja sesuai aturan,

Mengenai rencana balon mau mengugat itu semua punya hak yang sama dimata hukum, jadi bisa saja mengambil langkah sperti itu karena hak konstitusi warga Indonesia.

“Jadi surat MPP itu adalah suatu masa pasca ASN yang memasuki masa pensiun,tapi statusnya ASN Pensiun atau tidak ditentukan dengan SK sepanjang SK nya belum diterima berarti berarti statusnya Masih ASN,”jelasnya

Ditempat terpisah Camat Jonggol Andri Rahman menyampaikan Gugat mengugat dipersilahkan tapi yang pasti kami sudah menjalankan proses ini sesuai aturan Perbub Perda.

“Mengugat itu bukan untuk menghalang-halangi proses ini semua, jika mengugat tentang kerugian ya silahkan kan seluruh warga masyarakat Indonesia punya hak hukum yang sama,”ujarnya

Menurutnya Ini adalah admintrasi ketika admintrasi pegawai Negeri baik dia struktur maupun Pungsional ketika akan mencalonkan jadi kepala desa harus ada izin langsung dari pimpinannya.“Tidak bisa izin tersebut mengunakan MPP meskipun pasca Keluar Surat MPP sudah tidak bekerja tapi tetap yang namanya pegawai negeri Sipil harus dapat Izin dari Pimpinannya karena MPP itu hanya memberikan izin tidak bekerja bukan lepas dari status ASN”tutupnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Pramuka Garuda, Anak Muda Unggulan Versi Pramuka

Daerah

Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, SH.MH Terbitkan SE Keterbukaan Informasi Publik

Nusantara

Wakil Wali Kota Desak PLN Transparan Soal Data Pelanggan di Medan

Nusantara

Lakukan Pengelapan Pajak Penghasila Pekerja, Law Frim Sagala Balian Siap Laporkan RS.IMC Tangsel

Nusantara

KPU Lamsel Halang-halangi Wartawan, FPII Gelar Aksi Damai

Nusantara

Dinsos Medan Gelar Pekan Pelayanan Publik, Tercatat 5.560 Warga Ajukan BPJS kesehatan PBI dan 292 Warga Urus SKTM

Nusantara

Karnaval dan Pawai Budaya HUT ke-432  Kota Medan Keberagaman Kesenian serta Adat Budaya yang Multi Etnik

Nusantara

Kapolri Hadiri HUT ke-52 KSPSI, Apresiasi Perjuangan Kalangan Buruh