Home / Investigasi

Senin, 1 November 2021 - 18:56 WIB

Baperjakat Bungkam, Mutasi Pejabat Eselon II Pemkab Taput Diduga Langgar PP 53 Tahun 2010

Mantan Asisten III Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara Setya Dharma Nababan

Mantan Asisten III Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara Setya Dharma Nababan

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESI.com |

Beberapa kali mutasi yang dialami Setya Dharma Nababan selaku pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Hal ini disampaikan mantan pensiunan Pejabat Eselon II Pemkab Taput K Panjaitan, Senin (01/11/2021) di Tarutung.

“Lantaran dugaan laporan pihak ketiga kepada Pimpinan daerah Kabupaten Tapanuli Utara, bahwa lawan politiknya memesan papan bunga kepada istri seorang pejabat Eselon II, sehingga Asisten III Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara Setya Dharma Nababan digeser sebanyak tiga kali dengan waktu yang singkat yakni dari Asisten III ke Staf ahli Bupati, kemudian ke Staf Dinas Perpustakaan dan ke Staf Kantor Camat Garoga. Sangat luar biasa bukan?” papar K Panjaitan.

Menurut K Panjaitan, sikap demikian menunjukkan ketidakpahaman seorang pejabat daerah atas sistem birokrasi pemerintahan dan pejabat seperti itu umumnya akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.

Lanjut K Panjaitan, masyarakat tentu dapat mempertanyakan hal mutasi tersebut kepada Ketua Baperjakat, Kepala BKD dan Inspektorat.

“Kesalahan apa yang dilakukan oleh saudara Setya Dharma Nababan? Sudah berapa kali disampaikan surat teguran? Adakah sidang etik dilaksanakan atas kesalahan saudara Setya Dharma atau mereka tidak paham birokrasi pemerintahan?” terang K Panjaitan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dikonfirmasi kru media ini belum memberikan jawaban.

Sebelumnya mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono pernah menyampaikan bahwa proses pencopotan secara paksa tanpa argumentasi yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik. Hukuman berat itu dijatuhkan jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.

“Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target, jangan dicampur baur dengan politik, sebab ini mengenai birokrasi pemerintahan,” jelas Sumarsono.

Sekda Tapanuli Utara sebagai Ketua Baperjakat juga memilih bungkam saat di konfirmasi terkait proses pencopotan tersebut.

Demikian pula Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Tapanuli Utara Erikson Siagian turut memilih bungkam. Hal yang sama dilakukan Kepala Insfektorat Kabupaten Tapanuli Utara Manoras Taraja, tidak menjawab konfirmasi kru media ini (*)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Diduga Terjadi Anggaran Ganda Pada Kegiatan Proyek di SMP Negeri 33 Kota Bekasi.

Ekonomi

Dilarang Kadis, Namun SMPN 1 Berastagi Kutip Rp400 Ribu Per Siswa Biaya Perlengkapan Sekolah

Daerah

Londing Ram Diduga Penadah Buah Sawit Curian Dari Perkebunan PT.PMS Silat Hilir Kapuas

Investigasi

Proyek Pembangunan Pasar Pagaran Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Investigasi

Proyek Pembangunan Rehab Puskemas Singkohor Mesti Dipertanyakan

Daerah

Aktifitas Patroli Gabungan Tiga Pilar Polres Kota Sibolga Sasar Area Rawan Kamtibmas.

Investigasi

Tim SAR Gabungan Basarnas Mamuju Temukan Korban Tenggelam

Investigasi

WoW… ! Oknum Aparat Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi, Sulap Kendaraan L300 Berkapasitas 2000 Liter