• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Barang Sitaan Besi Tua Sebahagian Besar Hilang, Bareskrimum Mabes Polri Bungkam.

MTPM 01 by MTPM 01
20 September 2023
in Nusantara
0
Barang Sitaan Besi Tua Sebahagian Besar Hilang, Bareskrimum Mabes Polri Bungkam.
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bekasi, Peristiwa Indonesia.com

Diperkirakan mencapai 70 % Barang Sitaan Bareskrimum Mabes Polri berupa Besi Tua telah raib dari tempat Penumpukan di Pekayon Bekasi,

Perkiraan itu merujuk pada Konstatering yang dilakukan Lembaga Adat Masyarakat (LMA) Provinsi Papua dengan PT. Indoferro beserta pihak Instansi dan Institusi terkait pada tahun 2016 lalu, kata Penasehat Hukum PT. Cakra Buana Group Yusral kepada Media ini Rabu 20/9/2023.

Raibnya besi tua tersebut, telah membuat resah Lembaga Adat Masyarakat Provinsi Papua. Lantas mereka bermaksud, akan memindahkan barang” milik mereka, berkaitan juga pemilik tanah tempat Penumpukan sudah meminta lahannya agar segera dikosongkan.

Yusral mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindakan untuk proses pemindahan besi tua tersebut dapat dilaksakan segera. Karena mereka makin khawatir kalau besi tua itu akan ludes dicuri orang. Sementara, Bareskrimum Mabes Polri ditengarai tutup mata.

Kekhawatiran itu beralasan, sebab sejak dilakukan Konstatering, dari bulan ketemu bulan berikutnya, hingga saat ini barang-barang besi tua tersebut semakin berkurang jumlah item nya.

Dikatakan, dari dulu hingga saat ini, kita selalu terganggu untuk memindahkan barang-barang besi tua tersebut, karena adanya klaim yang dilakukan oleh PT. Indoferro.

Klaim PT. Indoferro tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1000/X/2016 tertanggal 5 Oktober 2016, atas nama pelapor SUWANDI (Direktur Umum PT. Indoferro).

Untuk dapat segera memindahkan barang-barang besi tua tersebut, maka PT. Cakra Buana Group, LMA, LEMASA dan LEMASKO sepakat melakukan Inventarisasi ulang, guna mencocokkan data dengan data Konstatering terdahulu agar tidak menimbulkan peristiwa hukum baru.

Untuk tindakan agar selalu dalam koridor hukum yang berlaku, maka kesepakatan untuk inventarisasi ulang hari ini dapat kami laksanakan, ujar Yusral.

Yusral menambahkan, bahwa sebelumnya pihaknya telah mengundang Bareskrimum Mabes Polri dan PT. Indoferro untuk melakukan inventarisasi ulang, yang dijadwalkan pada Jum’at 15 September 2023 lalu, bertujuan untuk bersama-sama melakukan Inventarisasi ulang.

Akan tetapi, undangan PT. Cakra Buana Group tidak mendapat respon dari pihak Bareskrimum Mabes Polri dan PT. Indoferro. Sehingga Inventarisasi ulang gagal dilaksanakan.

Adanya klaim PT. Indoferro tersebut telah menimbulkan konflik, yang mengakibatkan pihak LMA jadi terganggu untuk memindahkan barang-barang besi tua milik mereka.

Klarifikasi tertulis PT. Indoferro yang dibuat oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Advokad Ramli & Rekan dalam Suratnya Nomor : 74/KA-RR/SU/IX/2023 yang ditujukan Kepada PT. Cakra Buana Group menyebutkan, bahwa Klien nya pemilik komponen-komponen 2 unit mesin Condensing Steam Turbine N50-8-83-II ( 2 unit mesin penggerak/pembangkit listrik), untuk pendukung pembuatan Nikel, yang dibeli dari China dengan Dokumen lengkap.

Juga disebutkan, bahwa 2 unit besi tua Bekas Mesin Condensing Steam Turbine N59-8-83-II tersebut dirampas oleh Wilsmon yang mengatasnamakan Lembaga Adat Masyarakat (LMA) Provinsi Papua.

Menanggapi Klarifikasi PT. Indoferro yang disampaikan Kuasa Hukumnya itu, justru menjadi dasar bagi kami pihak LMA untuk mengajak mereka melakukan Inventarisasi ulang.

Seharusnya, PT. indoferro tidak keberatan ajakan kami untuk melakukan inventarisasi, jika memang niat nya baik. Sebab, barang besi tua yang mereka klaim, masih ada di lokasi penumpukan yang ditandai dengan cat kuning dengan tulisan “IF”.

Penasehat Hukum PT. Cakra Buana Group Yusral mengungkapkan, alasan-alasan yang dilakukan oleh PT. Indoferro telah mengakibatkan kerugian besar bagi kami. Karena itu, waktu terus berlalu barang” besi tua milik kami juga makin berkurang karena diduga telah terjadi tindak pidana pencurian.

Semenjak Konstatering itu dilakukan, hingga saat ini kami pihak LMA tidak dapat memindahkan barang” besi tua tersebut, karena selalu terhalang oleh PT. Indoferro, dengan dalih pihaknya harus ada dilokasi bila ingin melakukan pemindahan.

Sementara, setiap kami undang untuk menyaksikan pengambilan besi tua itu, pihak PT. Indoferro tidak pernah mau datang.

Keadaan ini telah memaknai, dan membuat kami dapat menduga bahwa, PT. Indoferro sengaja membiarkan 2 unit Bekas Mesin Condensing Steam Turbine itu tetap dilokasi, sehingga untuk menjadi jembatan terjadinya tindak pidana pencurian. Sebagaimana yang terjadi penangkapan oleh Polsek Pekayon Selatan, pekan lalu ujar nya. (Red).

Previous Post

Sebahagian Besar Besi Tua Sitaan di Pekayon, Bareskrimum Mabes Polri Diduga Tutup Mata.

Next Post

Plt. Walikota Bekasi Dr. Adhianto Tjahyono Diduga Gelagapan

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Malam Hari Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Melantik Eselon III dan IV.

Plt. Walikota Bekasi Dr. Adhianto Tjahyono Diduga Gelagapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In