Penulis: Suradi
Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa menghadapi gugatan para lawannya, Senin (15/2/2021) dalam perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara daring di Gedung MK Lantai 2, Jakarta Pusat.
Adapun Tim Advokad yang turut bersidang adalah Ketua BBHAR PDIP Lamsel Merik Havit SH didampingi Sekretaris Deny Galih Riazy SH, Wakil Sekretaris Muhammad Udi SH, Bendahara Daniel Simamora SH, Wakil Bendahara Trio Haidir SH, Wakil Kepala Bidang Advokasi Umum, Monitoring dan HAM Zamroni, Wakil Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Danang Marhaen, Wakil Kepala Bidang Pemilu/Pemilukada Pantura Agung Oki Riyanto, Wakil Kepala Bidang Kajian dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Fikri Amrulloh.
MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel yang diajukan para Pemohon.
Perkara pertama diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel nomor urut 3, yakni H Hipni dan Hj Melin Haryani Wijaya.
Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lamsel Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.
Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon.
Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lamsel.
Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon.
Sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah.
Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel H Tony Eka Chandra dan H Antoni Imam.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan KPU Kabupaten Lamsel Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.
Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lamsel sebanyak 704.367 suara.
Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lamsel sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lamsel tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat.
Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih sah yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lamsel.
Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lamsel telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016.
Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima.
“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut (*)